Suami Penyilet Wajah Istri di Konut Segera Disidang, Sanksi Lima Tahun Penjara Menanti 

waktu baca 1 menit
Sabtu, 9 Apr 2022 21:33 0 325 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Said Nur alias Ais, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyilet wajah istrinya berinisial L, bakal segera dihadapkan di meja hijau.

Hal itu setelah berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan P21 atau lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Berkas tersebut diserahkan anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif dan diterima Kejaksaan Negeri Konawe dengan Nomor : BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan mengatakan Kamis (6/4/2022) pukul 14.30 WITA kemarin berkas tersangka rampung dalam kurung waktu 6 hari sejak ditangkap kerjasama Polres Muna.

“Berkas yang dikirim ke Kejaksaan tahap satu, saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,” jelas IPTU Bhekti Indra, Jumat 8 April 2022.

Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas IPTU Bhekti Indra.

Sebagaimana diberitakan BRITAKITA.NET, sebelumnya, Said Nur menganiaya istrinya di rumahnya sendiri di di Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Said Nur diketahui berperilaku bak serigala yang mencabik-cabik sekujur tubuh istrinya mengungkapkan silet, hingga membuat istrinya terluka parah.

Usai melampiaskan perilaku kebinatangannya itu, Said Nur kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Muna dan ditangkap disana.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!