Sidang PT TMS, Kesaksian Mantan Gubernur Sultra Dinilai Hanya Opini

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Mar 2021 08:49 0 804 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kehadiran Terpidana Kasus Korupsi yaitu mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dalam persidangan kasus PT Tonia Mitra Sejahtra (TMS) di Pengadilan Negeri Kendari dinilai hanya beropini. Pasalnya keterangan Nur Alam yang berstatus sebagai saksi dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa, Safarullah yang menjelaskan keterangan saksi Nur Alam dalam proses persidangan tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan.

“Jadi dari awal Saksi Nur Alam berbicara tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan yaitu tentang pemalsuan dokumen PT TMS,” katanya.

Terkait dengan surat Adiyansyah Tamburaka yang dikirimkan kepada Nur Alam, dimana Adiyanayah adalah seorang Terdakwa dalam kasus pemalsuan peralihan akta dokumen PT TMS pada akta Nomor 75 Tahun 2017. Safarullah mengatakan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji lagi, dan tidak bisa langsung menyimpulkan apakah yang dikatakan Nur Alam seluruhnya benar.

“Ini kan masih proses pemeriksaan saksi, masih akan ada pemeriksaan saksi selanjutnya dari terdakwa. Jadi tidak bisa langsung menyimpulkan karena untuk menyimpulkan itu nanti dihasil putusan pengdilan,” ujarnya.

Safarullah juga menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan Nur Alam yang mengatakan bahwa proses Akuisisi dilakukan dikantor BIN Sultra bila merujuk pada hukum yang berlaku, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Kalau ditanya apakah akuisisi itu bisa dilaksanakan diluar kantor Notaris, iya pasti bisa. Jangankan dikantor BIN Sultra, di Rujab Gubernur pun bisa dilakukan itu. Bahkan proses akuisisi itu tidak perlu ada notaris ditempat tersebut,” ujarnya.

“Jadi proses akusisi didahului proses penandatanganan notulen rapat, jadi notulen tersebut wajib ditandatangani oleh para peserta rapat, dan selanjutnya penerima kuasa dalam notulen tersebutlah yang bertanggung jawab mengenai isi, proses dan tujuan dari adanya notulen tersebut sebelum penerima kuasa menghadap kepada notaris untuk di buatkan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) sebagai dasar adanya akusisi,” jelasnya.

Hakim Ketua, Klik Trimargo saat dikonfirmasi mengatakan proses persidangan dengan menghadirkan Nur Alam tersebut adalah agenda sidang pemeriksaan penggugat. Dan masih ada beberapa proses persidangan dalam perkara PT TMS ini yang harus digelae salah satunya pemeriksaan saksi dari terdakwa.

“Sidang ini masih berjalan, jadi jangan dulu menarik kesimpulan dari persidangan hari ini Selasa (23/3/21). Baiknya menunggu hasil putusan persidangan ini baru kita berkomentar ,” tutupnya.

Laporan: Dedi

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!