Sering Terlibat Kegiatan Parpol, Komisioner KPU Wakatobi Diduga Langgar Etik

waktu baca 4 menit
Sabtu, 2 Okt 2021 08:27 0 952 redaksi

Wakatobi, Britakita.net

Tidak hanya sekali komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi terlibat kegiatan Partai Politik (Parpol). Setelah terlibat kegiatan partai tanggal 28 april, rupanya tanggal 22 Agustus 2021 komisioner KPU Wakatobi atas nama Rizal kembali hadiri kegiatan Partai Bulan Bintang di pulau Kaledupa.

Parahnya, kehadiran Rizal dalam kegiatan partai di Kaledupa (22/8) tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Kerja KPU.

Dimana, dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang pada BAB VII pasal 75 butir “d” diatur bahwa anggota KPU tidak boleh menjadi narasumber dalam kegiatan parpol jika tidak diputuskan berdasarkan rapat pleno.

Akan tetapi, meski tanpa dilakukan rapat pleno, pria yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM itu di lembaga penyelenggara Pemilu itu tetap melibatkan diri di kegiatan parpol yang dimaksud.

Berdasarkan hal itu, diduga kuat pria kelahiran Kaledupa yang juga menghadiri kegiatan Parpol di Kaledupa itu melanggar etik profesinya sebagai komisioner sebagaimana peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019.

Anehnya, dari pengakuan Rizal, ia mengatakan jika kehadirannya terlibat kegiatan partai PBB bersama konstituen partai berdasarkan surat tugas atas nama lembaga yang diketahui oleh Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab. Padahal, belum ada sama sekali pertemuan bersama para komisioner membahas kelayakan keterlibatan KPU Wakatobi diacara pertemuan PBB bersama konstituennya itu dan memutuskan penugasan rizal hadiri kegiatan partai tersebut.

Mirisnya lagi, dengan pengakuan yang telah ada, setelah ditelusuri media ini, bahkan tidak ditemukan bukti fisik surat masuk dari Partai PBB dalam buku agenda KPU (21/8).

Dimana diketahui, surat atas nama Partai PBB itu dimasukkan diluar jam kerja, yakni tanggal 21 Agustus 2021, dengan agenda acara tanggal 22 Agutus 2021 juga adalah hari libur. Dan anehnya lagi, surat masuk dari PBB yang dimaksud tersebut sampai ke pihak KPU Wakatobi tidak lain justru dikirim langsung oleh Rizal sendiri melalui pesan whatsapp group KPU Wakatobi.

Dari ulasan tiga komisioner yang ditemui awak media ini, Saiful Hamzah, Ahmad Soni, dan La Ode Mohamadi, ketiganya mengatakan bahwa, kehadiran Rizal dalam kegiatan parpol tidak melalui rapat pleno.

“Saya kalau rapat secara formal melalui pleno, itu tidak pernah. Tapi kalau kemarin, kalau tidak salah disuruh pak Rizal saja,” ucap Saiful Hamzah, Rabu (22/9/2021).

“Kadang-kadang ada hal-hal yang harus kita kumpul pleno bersama. Tapi kalau undangan dari partai politik atau kesbang tentang pendidikan politik, biasanya kita tinggal baku tunjuk saja siapa yang kesana,” sambungnya.

Sementara itu, komisioner lain, La Ode Mohamadi mengaku, bahwa tidak pernah ada pleno untuk kehadiran Rizal di kegiatan Parpol tanggal 22 Agutus 2021. Apalagi masuknya surat undangan menjadi narasumber tersebut dan hari kegiatannya adalah hari libur. Katanya, tidak ada jeda bagi komisioner untuk melakukan rapat pleno membahas hal tersebut.

“Tapi soal itu saya tidak terlalu tahu terlalu jauh karena itu pak ketua yang berurusan dengan pak rizal. Tapi kalau soal bahwa pernah dirapatkan, kami tidak pernah melakukan rapat soal itu,” terang Kordiv data KPU Wakatobi, La Ode Mohamadi

“Mestinya kalau ada undangan seperti itu, pak ketua harusnya mengajak kami bicara supaya kita tahu alurnya. Sehingga kita bisa pertimbangkan layak dan tidaknya kegiatan itu dihadiri,” tambahnya.

Koordinator Divisi Tehnik KPU Wakatobi, Ahmad Soni pun menyatakan hal serupa, sekaligus mendukung pernyataan kedua komisioner sebelumnya, Saiful Hamzah dan La Ode Mohamadi. Katanya, sebagai penyelenggara pemilu, mestinya bisa menempatkan diri pada hak konstitusi yang mulai dibatasi.

“Kalau kegiatan parpol ini seharusnya dirapatkan karena agak riskan,”katanya.

Menanggapi hal itu, Aktifis asal Wakatobi, Adi Majun Mengatakan, apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Wakatobi terlibat dalam kegiatan partai sangat bertentangan dengan Tata Kerja KPU.

Pria yang sedang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Kepulauan Buton (KAMMI Kepton) itu menegaskan, BAB VII pasal 75 poin “d” dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019, jelas disebutkan bahwa seorang komisioner dilarang menjadi narasumber kegiatan peserta Pemilu.

“Bahkanpun KPU terlibat kegiatan Parpol, itu harus dimusyawarahkan. Nah itu kan tidak dilakukan. Berarti melanggar,” tegasnya, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, atas apa yang dilakukan KPU Wakatobi, bisa menyebabkan kecurigaan publik terhadap independensi dan profesionalitas kerja KPU Wakatobi. Sehingga kata dia, sudah seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan diberi sanksi.

“Bila perlu dipecat,” tutupnya singkat.

Laporan : Abdul Ganiru/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!