Sempat Tertunda Akibat Kendala Cuaca, Pengerjaan Jalan Padat Karya Desa Palingi Barat Dipastikan Telah Selesai

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Apr 2022 22:08 0 524 Admin Britakita.net

Konkep, Britakita.net 

Pelaksana Program Padat Karya di Desa Palingi Jaya, Arwandi menepis tudingan jika program berupa penimbunan jalan tersebut adalah program fiktif.

Menurutnya, penimbunan jalan di Desa Palingi Barat Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah diselesaikannya.

Ia juga menegaskan, program Padat Karya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tahun 2021 tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Meski demikian, Arwandi membenarkan adanya keterlambatan dalam penuntasan program tersebut, namun hal itu diakibatkan cuaca bukan karena faktor yang disengaja.

“Yang seharusnya pengerjaannya itu 15 hari, akan tetapi karena terkendala cuaca serta terbatasnya alat berat sehingga pekerjaan kami tertunda, dan alhamdulillah hari ini sudah terselesaikan,” terang Arwandi.

Maka dengan total anggaran Rp 100 juta yang dianggarkan untuk program ini, sebanyak Rp 64 juta untuk pengadaan material dan sisanya untuk pelaporan.

“Karena ini adalah pekerjaan (dengan penghitungan) HOK atau hari orang kerja,” tegas Arwadi.

Terkait keterlambatan penuntasan akibat cuaca tersebut juga dibenarkan pelaksana Desa Palingi Barat Saburi, bahwa pekerjaan tersebut memang tertunda karena kondisi cuaca.

“Memang betul, mereka datang sendiri melaporkan sama saya. Nda bisa masyarakat kerja itu karena timbuhan batu kapur, sehingga perlu adanya alat berat seperti eksapator untuk pengerjaannya,” ujar mantan Kades Palingi Barat ini.

Selain soal penuntasan program penimbunan jalan, Arwandi juga memastikan penunjukan dirinya sebagai pelaksana program tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama atau MoU antara Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK Kementrian RI dengan Nomor 3/1124/PK.03.00/IX/2021.

MoU menjelaskan bahwa untuk di Desa Palingi Barat melalui pihak kedua diberikan program kegiatan padat karya berupa penimbun jalan dengan anggaran Rp 100 juta.

Selain itu juga tertuang dalam surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang bernomor 3/3040/PK.03.00/VIII/2021 tanggal 30 Agustus tahun 2021 tentang penerimaan bantuan tahap ke empat program pembinaan Ketenagakerjaan bantuan padat karya.

“Dalam perjanjian kami tertera bahwa Program Pembinaan Ketenagakerjaan berdasarkan surat keputusan perjanjian Pejabat Pembuat Komitmen, jadi apa yang mau kita korupsikan,” ungkap Arwandi.

Laporan : Aan Ahmad

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!