Bau-bau, Britakita.net
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bau-bau berhasil mengamankan seorang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba pada Senin tanggal (13/5/2024) Sekitar pukul 07.40 Wita bertempat Jalan Yos sudarso Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau.
Diketahui pelaku Inisial JD Alias MD BIN LI (30) di amankan oleh anggota Polres Bau Bau beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,25 gram, saat hendak menyebrang ke Kota Kendari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Narkoba, IPDA Bangga Parnadin Sidauruk dalam konferensi pers Senin (20/5/2021) yang mengatakan bahwa pengungkapan dari pada pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu tersebut di amankan oleh
anggota saat melakukan patroli di pelabuhan Murhum Baubau.
” Pada saat kapal penumpang tujuan kendari akan berangkat tiba-tiba pelaku terlihat sedang berada di dalam pelabuhan dan di curigai oleh petugas Polres Bau Bau sedang menyimpan, memiliki atau menguasai paket yang di duga adalah narkotika jenis sabu, ” Ujarnya.
Kemudian saat di lakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu polisi berhasil menemukan sabu seberat 5,2g gram yang dikemas dalam 20 saset dan disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah cas hp warna putih.
“Pelaku sembunyikan sabunya didalam cas untuk mengelabui petugas. Dan atas perbuatan nya pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.
Tidak ada komentar