Kendari, Britakita.net
Seberat 4.295 gram narkotika jenis sabu dari tindak pidana narkotika dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemusnahan ini kali ketiga selama masa pandemi sejak awal tahun 2021.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihaknya BNNP Sultra merupakan kali ketiga.
“Keseluruhan kami telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 4.295 gram hingga Agustus 2021,” jelasnya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Awal tahun pada Senin 22 Februari 2021 lalu, pihaknya telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram untuk pertama kalinya di tahun 2021.
“Hasil penyitaan dari tersangka inisial LDS (31) Alamat Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari 05 Februari 2021,” jelasnya.
Sementara untuk kedua kalinya, BNNP Sultra memusnahkan sebanyak 1990 gram, yang di mana sebelumnya kasus tindak pidana narkotika ini didapat dari dua pelaku yakni WYD (33) dan AH (30) yang ditangkap di dua tempat berbeda.
“WYD ditangkap di hotel D’Blitz, tepatnya di Jalan Ir Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dan pelaku AH ditangkap di Kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan barang bukti 1990 gram,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk ketiga kalinya, pihaknya mengamankan sebanyak 1.645 gram, sabu yang di dapatkan dari dua orang tersangka berinisial AM (22) dan AY (26) yang ditangkap pada 23 Juni 2021, di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Dari tangan AM diamankan barang bukti 200 gram, sedangkan tersangka AY, pihaknya menyita barang bukti 1.513 gram,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah Rahman/ Editor: Komar
Tidak ada komentar