Sebarkan Berita Hoax, Polda Sultra Diminta Segera Proses IRF 

waktu baca 1 menit
Senin, 20 Des 2021 13:44 0 1038 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF.

Koordinator Konsorsium, Fadly Kusambi mengatakan wartawan abal-abal diduga melakukan pelanggaran, dengan telah melakukan pencemaran nama baik. Terlebih lagi, dimana IRF diduga kuat menyebarkan berita hoax.

“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi, Senin, 20 Desember 2021.

Fadly menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis, karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.

“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.

Sementara itu, Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif mengatakan tetap akan melakukan verifikasi ke Dewan Pers atas berita yang telah dimuat disalah satu media IRF.

“Kami akan ke Jakarta untuk melakukan verifikasi terhadap berita yang dimuat IR atas dugaan tindak pidana ITE,” singkatnya.

Laporan: Adhy/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!