Kendari, Britakita.net
Netralitas Polri dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024 adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Komitmen ini menjadi salah satu fokus utama Polres Kendari untuk menjaga profesionalitas Polri di tengah dinamika proses demokrasi yang tengah berjalan.
Dasar netralitas Polri diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Atas dasar itulah Polres Kendari memastikan menindak seluruh Personel yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024, karena ini sudah ada aturannya sehingga jika ditemukan maka akan ditindak secara tegas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kendari Kombes Pol. Aris Tri Yunarko saat melaksanakan Gelar Operasional (GO) Bulanan bersama Pejabat Utama Polres Kendari dan Kapolsek Jajaran pada Rabu (13/11/2024).
“Seluruh Personel Polres Kendari terus menjaga netralitas, karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan” ujar Aris Tri Yunarko.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi secara intensif melalui Institusi Formal hingga sosialisasi melalui platform media sosial kepada personel agar terhindar dari sikap tidak netral.
“Kami intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral seperti contoh cara berpose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan guna terhindar dari sikap tidak netral seperti contoh cara berpose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu serta memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan damai dan kondusif.