Kendari, Britakita.net
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari mengusulkan 445 narapidana mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam menyambut HUT ke 78 RI .
“Narapidana yang kami usulkan untuk dapat remisi sebanyak 445 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain SH, MH, Selasa, (15/8/23).
Kata Iwan Mutmain, perolehan besaran remisi yang akan diterima oleh 445 orang narapidana yang diusulkan yaitu satu sampai lima bulan pengurangan masa tahanan bahkan satu orang narapidana diusulkan untuk bebas.
Lebih rinci, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 2 bulan sebanyak 124 orang, remisi 3 bulan sebanyak 156 orang, remisi 4 bulan sebanyak 53 orang, remisi 5 bulan sebanyak 11 orang.
“Dari semua ini 445 orang, yang bebas lansung pada tanggal 17 Agustus nanti hanya satu orang,” sambungnya.
Menurutnya, pengajuan remisi sejumlah 445 orang narapidana itu sudah memenuhi syarat administrasi maupun secara subtantif. Salah satunya sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Dirinya berharap, narapidana yang diusulkan bisa berubah menjadi lebih baik lagi agar dimomentum HUR RI tahun 2024 mendatang bisa kembali diusulkan untuk mendapat remisi.
Tidak ada komentar