Kendari, Britakita.net
Hendra Wijayanto, General Manager (GM) PT Antam UBPN Konut, tdivonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/5/2024).
Vonis 7 tahun terhadap Hendra ini terkait dengan keterlibatannya dalam perizinkan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidiair 6 bulan kurungan.” Ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari saat membacakan vonis Hendra Wijayanto
Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan tanpa memiliki kontrak yang sah.
Pertimbangan hakim juga mencatat bahwa terdakwa mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi. Dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian signifikan sebesar Rp 2,3 triliun. Penambangan ilegal yang dilakukan di konsesi PT Antam tanpa izin resmi menyebabkan kerugian ini, dengan luas konsesi mencapai 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH yang valid.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mencapai 8 tahun penjara, vonis hakim terhadap Hendra Wijayanto lebih rendah.
Untuk diketahui, Hendra Wijayanto adalah terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam, yang menjadi sorotan karena dampak kerugian besar bagi negara.
Tidak ada komentar