Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun, GM PT Antam Konut Divonis 7 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Mei 2024 16:30 0 495 redaksi

Kendari, Britakita.net

Hendra Wijayanto, General Manager (GM) PT Antam UBPN Konut, tdivonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/5/2024).

Vonis 7 tahun terhadap Hendra ini terkait dengan keterlibatannya dalam perizinkan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidiair 6 bulan kurungan.” Ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari saat membacakan vonis Hendra Wijayanto

Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan tanpa memiliki kontrak yang sah.

Pertimbangan hakim juga mencatat bahwa terdakwa mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi. Dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian signifikan sebesar Rp 2,3 triliun. Penambangan ilegal yang dilakukan di konsesi PT Antam tanpa izin resmi menyebabkan kerugian ini, dengan luas konsesi mencapai 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH yang valid.

Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mencapai 8 tahun penjara, vonis hakim terhadap Hendra Wijayanto lebih rendah.

Untuk diketahui, Hendra Wijayanto adalah terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam, yang menjadi sorotan karena dampak kerugian besar bagi negara.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!