Kendari, Britakita.net
Bongkar Muat Batu Bara diatas Kawasan Konservasi di Perairan Teluk Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi perhatian Nasional. Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara melalui Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Kendari akan melakukan investigasi mendalam terkait hal tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satwas PSDKP Kendari, Irmanto Lantele saat dikonfirmasi dikantornya Senin (14/8/23) mengatakan bahwa Pangkalan PSDKP Bitung memerintahkan Satwas Kendari untuk melakukan pendalaman atas pemberitaan tentang Bongkar Muat Batu Bara di Kawasan Konservasi Teluk Moramo.
“Jadi berita ini sampai di Nasional, kemudian Pangkalan PSDKP Bitung yang merupakan induk Satwas PSDKP Kendari memerintahkan untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran dikawasan Laut tersebut,” katanya.
Lanjut Kepala Satwas, langkah awal yang dilakukan Satwas PSDKP Kendari pengumpulan informasi dan data (Full Baket) tentang dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan yang melakukan Bongkar Muat diatas Kawasan Benur Lobster di Sultra itu. Dan akan mempelajari dasar hukum Izin yang diberikan Syabandar untuk melalukan bongkar muat batu bara di atas Kawasan Konservasi.
Proses bongkar muat batu bara dari kapal Vessel ke Kapal Tongkang diatas Kawasan Konservasi Perairan Teluk Moramo. (Foto: Istimewa)
“Jadi seluruh dokumen akan kami periksa, dan mempelajari dasar hukum apa sehingga pihak Syabandar memberikan izin diwilayah Konservasi Teluk Moramo,” tegasnya.
Satwas PSDKP Kendari juga akan memanggil dan memeriksa perusahaan yang melakukan aktifitas bongkar muat batu bara yang diketahui dilakukan oleh PT Satria Kurnia Sampra (SKS).
“Jadi kami akan memanggil dan memeriksa perusahaan yang memfasilitasi bongkar muat diatas kawasan Konservasi itu. Karena mereka yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut,” katanya.
Untuk Sanksi yang akan diberikan jika terbukti aktifitas tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang berlaku maka akan ada Sanksi administrasi hingga Sanksi pidana. Tergantung dari efek dari aktifitas yang dilakukan diatas Kawasan Konservasi Perairan Teluk Moramo.
“Jika melanggar pasti akan ada Sanksi salah satunya Sanksi administrasi berupa denda hingga Sanksi Pidana. Tergantung dari hasil penyelidikan kami nantinya, karena penyelidikan ini butuh proses,” katanya.
Laporan: Mar
Tidak ada komentar