Kendari, Britakita.id
Akibat aktifitas PT Makmur Lestari Primatama (MLP) dan PT Astima Konstruksi (ASKON) yang melakukan penambangan di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle (MD). Dimana akibat aktifitas ituPT MD mengalami kerugian miliaran rupian.
Kuasa Hukum PT Masempo Dalle, Andre Darmawan kepada sejumlah awak media beberapa saat lalu mengungkapkan karena mengalami kerugian, maka perusahaan menggugat PT MLP dan PT Askon senilai RP 87 miliar. “Jadi Rp 15 miliar kerugian inmateril, dan Rp 72 miliar materil,” ungkap Andre Darmawan beberapa saat lalu.
Dasar nilai kerugian yang dituntut PT Masempo Dalle ke PT MLP dan PT Askon, dikatakan Andre Darmawan ialah berasal dari data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan data ESDM, lanjut Andre Darmawan mengatakan di periode Januari hingga Februrari 2019 lalu, PT MLP melakukan pengapalan sebanyak 29 kapal.
Baca juga: Belum Ada Tindak Lanjut, PT MD Lapor PT MLP dan PT ASKON ke PN Unaaha
“29 kapal itu tanpa adanya Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM. Itulah ore yang kita simpulkan berasal dari IUP PT Masempo Dalle,” katanya.
“Hanya itu yang kita tahu, kalau sebelumnya kita tidak tahu. PT MLP ada IUPnya tapi bukan di situ, melainkan di Langgikima,” ujarnya.
Tidak hanya PT MLP dan PT Askon, yang di gugat oleh PT Masempo Dalle, akan tetapi tiga instansi juga ikut digugat, yaitu Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, dan Syahbandar. “Kita gugat mereka (ESDM, Kehutanan dan Syahbandar) karena ada indikasi pembiaran, kita sudah lapor kiri kanan tetapi tindak ada tindakan tegas,” ungkapnya.
Laporan: tim
Tidak ada komentar