Pria Asal Bitung Hipnotis Para Pedagang di Buteng, Korban Lebih Dari Satu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Mei 2024 17:36 0 225 redaksi

Bau-bau, Britakita.net

Dengan modus membeli Air Mineral sebanyak Dua dos dan Sabun Diterjen Dua bungkus pelaku kejahatan tindak pidana pencurian uang

oleh SS (37) dengan cara menghipnotis, hal tersebut dilakukan di Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Pada Hari Jumat (24/5/2024) Sekitar Pukul 13.00 wita.

Kejahatan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Buteng, IPDA Sunarton yang menjelaskan kronologi kejahatan pelaku adalah membeli barang dagangan korbannya lalu menyuruh korban untuk membuatkan kopi satu gelas dan akan membayar Rp. 10 ribu Pergelasnya, dan pelaku menyampaikan kepada korban berinisial NI bahwa sabun tersebut ia gunakan untuk mencuci tiang listrik.

Setelah itu pelaku menyampaikan kepada bahwa akan menukar uangnya pada Korban sebanyak 2 juta rupiah dari pecahan Rp. 100 ribu dan kepecahan Rp. 50 ribu, kemudian korban langsung memberikan uang pecahan sesuai permintaan pelaku “Ujar IPDA Sunarton pada realisnya Sabtu (25/05/24).

Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dan menyuruh korban untuk menghitung roti yang ada di kios korban karena akan membeli roti tersebut. Namun belum sempat korban menghitung roti tersebut pelaku sudah pergi dengan menggunakan motor roda dua.

“ Atas kejadian tersebut Korban menyampaikan kepada saudaranya Sunardin untuk mengejar pelaku karena telah mencuri uang korban. Setelah Pelaku di temukan kemudian dilaporkan di kantor Polisi dan ternyata korban dari pelaku tak hanya satu orang saja” ujarnya.

Beberapa korban lainnya juga membenarkan pelaku merupakan orang yang sama setelah  melihat  pelaku berada di kantor polisi, akibat dari perbuatan  pelaku tersebut para korban mengalami kerugian masing-masing mencapai Rp 5 juta

“Menurut keterangan dari pelaku bahwa ia datang ke Kota Baubau dari daerah Bitung Sulawesi Utara sekitar Maret 2024 lalu dengan tujuan untuk melakukan pencurian sesuai dengan niatan pelaku. Selanjutnya pada bulan April 2024 mulai melakukan aksi pencurian dengan cara menghilangkan konsentrasi korbannya dengan modus mendatangi para korbannya untuk membeli barang dalam jumlah banyak dan disertai dengan permintaan pelaku untuk menukar uang dalam jumlah besar,” ungkap IPDA Narton

Dari hasil pengembangan dilapangan bahwa aksi pelaku sudah banyak TKP di wilayah Kabupaten Buton Tengah, dimana Penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah, pada akhir Maret 2024 lalu pernah melakukan pengejaran terhadap pelaku saat melakukan aksinya di Desa Kamama Kecamatan Gu Kabupaten Buton, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

“Menurut pelaku saat dilakukan pengajaran, pelaku melarikan diri ke Kota Baubau dan mengganti kendaraan motor yang ia gunakan pada saat melakukan aksinya,” katanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku tengah diamankan di Rutan Polres Buteng dan pelaku dikenakan  pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Muh. Ian
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!