Presiden Buka Blokir 52 Desa di Konawe, Bupati: Jadi Tidak ada Lagi Desa Fiktif

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Mar 2021 23:12 0 284 redaksi

Konawe, Britakita.Net

Keberadan Desa Fiktif di Kabupaten Konawe yang kabarnya tersebar luas dan telah menjadi Tranding topik baik media lokal hingga media Nasional beberapa waktu lalu terbantahkan dengan pembukaan Blokir 52 Desa di Kabupaten Konawe. Dimana Pembukaan blokir tersebut tertuang pada Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran Dana Desa pada 52 desa di Kabupaten Konawe.

Pembukaan blokir 52 desa tentunya menjadi kabar baik untuk Pemerintah Konawe khususnya Bupati Konawe, Kery Saiful Kongguasa (KSK) dimana saat mendengar kabar tersebut dirinya sangat bersyukur kepada Allah SWT, dan berterima kasih kepada Predisen RI, Joko Widodo.

“Semalam saya dapat kabar lewat radiogram yang dikirim Kemenkeu. Isinya terkait pembukaan blokir DD. Jadi yang namanya desa fiktif alhamdulillah sudah tidak ada lagi, dan apa yang menjadi pertanyaan masyarakat tentang Desa Fiktif itu bisa terjawabkan,” kata KSK saat ditemui di kediamannya bersama 52 Kepala Desa (Kades) yang Desanya diduga fiktif.

Presiden Buka Blokir 52 Desa di Konawe, Bupati: Jadi Tidak ada Lagi Desa Fiktif

(Bupati Konawe, KSK bersama 52 Kades saat mengabarkan terbukanya blokir 52 Desa oleh Presiden RI)

Mantan Ketua DPRD Konawe itu mengingatkan, masalah pemblokiran 52 desa di Konawe hendaknya menjadi pembelajaran. Ia meminta agar Kades di 52 desa bisa tertib administrasi dan bila ada masalah agar segera dikoordinasikan.

“Nanti transfer dana desa akan langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Jadi tidak ada lagi potongan-potongan. Makanya, saya berharap dengan cairnya dana desa itu nantinya bisa membantu persoalan sosial ekonomi masyarakat desa di-52 desa ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Keni Yuga Permana menuturkan, dari 291 desa di Konawe ada 52 desa yang sempat bermasalah. Ia berharap, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran.

“Dan yang terpenting, selama ini tidak ada pembeda-bedaan antara satu desa dengan desa lainnya bagi kami,” ujarnya.

Keni mengingatkan, ada tiga item penting dalam pengelolaan DD. Antara lain, terkait penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen, dan program padat karya tunai 50 persen. Menurut Keni, Kades harus hati-hati dalam merumuskan program. Cukuplah polemik 52 desa, menjadi pembelajaran berharga.

Presiden Buka Blokir 52 Desa di Konawe, Bupati: Jadi Tidak ada Lagi Desa Fiktif

(Bupati Konawe, KSK bersama 52 Kades saat mengabarkan terbukanya blokir 52 Desa oleh Presiden RI)

“Jadi, semua desa kita akan bimbing dan kita bina agar jalan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Untuk proses pencairan DD lanjut Keni, syaratnya Pemerintah desa harus menyelesaikan APBDes. Isinya, terkait tiga item yang telah dijelaskan tersebut. Dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi APBDes dan memperbaiki Perbup terkait.

“Minggu ketiga atau keempat bulan ini, kita upayakan dana desanya cair,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi membuka blokir penyaluran Dana Desa terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe sejak tanggal 8 Maret 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran Dana Desa pada 52 desa di Kabupaten Konawe.

Presiden Buka Blokir 52 Desa di Konawe, Bupati: Jadi Tidak ada Lagi Desa Fiktif

Dalam nota pada poin satu itu dijelaskan, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa Dana Desa tahun anggaran 2021 pada 52 desa di Kabupaten Konawe dapat disalurkan setelah pemerintah desa yang bersangkutan dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Poin kedua menyebutkan, persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin pertama meliputi Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Kedua, Peraturan Desa mengenai APBDes. Ketiga, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Keempat, perekaman jumlah keluarga Penerima Manfaat pada masing-masing desa pada aplikasi OMSPAN untuk keperluan penyaluran BLT Desa. Kelima, rincian Dana Desa setiap desa untuk keperluan penyaluran Dana Desa yang diearmaked delapan persen. (Advetorial)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!