Kendari, Britakita.net
Polresta Kendari membekuk satu pelaku dari tiga anggota komplotan pencuri baterai base transceiver station (BTS) milik Telkomsel.
BTS yang menjadi sasaran pencurian yakni berada di Jalan Komjen Mohammad Yasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Pelaku yang diamankan berinisial BH. Sedang dua rekannya yakni RA dan AD masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan pencurian baterai tower BTS terjadi pada Selasa, 18 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wita.
Sebelum menjalankan aksinya, kata Kompol Alwi, pelaku menyiapkan kendaraan dengan menyewa sebuah mobil rental untuk mengangkut batrai curian.
Selanjutnya, saat beraksi dua pelaku memanjat pagar dan membongkar batrai sedangkan seorang pelaku berjaga-jaga di mobil yang dibawa pelaku.
Setelah batrai berhasil dibongkar, kedua pelaku lalu memuat batrai hasil curiannya tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan.
“Rencananya baterai tersebut akan dijual ke seorang penadah seharga Rp 20 juta,” ungkap Kompol Alwi, Jumat, 3 Maret 2022.
Namun belum sempat terjual, aksi kriminal ketiga pelaku terbongkar dengan tertangkapnya salah satu pelaku bersama batrai hasil curiannya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti baterai ZTE tipe 6FTJ 100A, beserta 1 unit mobil jenis Avanza dan sebilah parang.
“Pencurian yang dilakukan pelaku B ini bukan pertama kali. Dia merupakan residivis kasus yang sama,” terang Kompol Alwi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Laporan : Adh / Editor: Up
Tidak ada komentar