Polres Kendari Limpahkan Tersangka Mantan Cawabup Konkep ke JPU

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Nov 2023 17:42 0 1009 redaksi

Kendari, Britakita.net

Polresta Kendari telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Abdul Salam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (16/11/2023). Dan tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari oleh Kejari Kendari.

Tahap dua kasus dugaan penipuan mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Konawe Kepulauan (Konkep) itu, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi yang mengatakan bahwa jajarannya telah melimpahkan ke JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Hari ini (Kamis red) kami limpah ke JPU, barang bukti dan tersangka telah kami serahkan ke Jaksa untuk menjalani proses persidangan,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin yang juga dikonfirmasi membernarkan bahwa JPU Kejari Kendari telah menerima tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka bernama Abdul Salam. Dan tersangka telah dititip di Rutan Kendari untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Iya ada tahap II dari Polres kasus Pidana Umum (Pidum). Tersangkanya sudah kami titipkan di Rutan Kendari,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Abdul Salam dilaporakan oleh Arif Rahman seorang anggota Polisi di Konkep karena telah meminjam uang sebesar Rp 120 juta. Namun tersangka yang diketahui mantan Kadis Perikanan Provinsi Sultra tidak mengembalikan uang tersebut kepada Arif Rahman dan melaporan tindakan tersebut di Polresta Kendari.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!