Polda Sultra Periksa 43 Saksi Pasca Bentrok Dua Kelompok Masyarakat, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka 

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Des 2021 18:40 0 484 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Kepolisian Polda (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan kepada 43 orang dalam peristiwa bentrok kelompok yang terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kapolda Sultra, Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa 43 orang. Untuk tindak pidana pengrusakan atas barang tidak bergerak, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang.

“Sedangkan tersangka yang sudah ditangkap  dan dilakukan penahanan 1 orang berinisial RB,” ungkapnya, saat menggelar Pers Rilis Akhir tahun, Jumat, 31 Desember 2021.

Sementara, tindak pidana Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang.

“Tersangka yang sudah ditahan berinisial EF dan BR. Saat ini masih dalam status penangkapan dan akan dilakukan penahanan setelah 1×24 jam,” jelasnya.

Untuk tidak pidana penghasutan dengan Laporan Polisi/A/586/XII/2021, Tanggal, Jumat 17 Desember 2021, jumlah saksi yang telah diperiksa 16 orang.

“Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka yaitu, AB, AL, AG, KH dan MS. Kami dari Polda Sultra sangat serius menangapi masalah ini, ada beberapa yang sudah dilakukan penangkapan dan sementara telah juga dilakukan penahanan,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko mengatakan terkait pristiwa sosial yang terjadi pada tanggal, 16 Desember 2021.

Polda Sultra Periksa 43 Saksi Pasca Bentrok Dua Kelompok Masyarakat, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka 

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko (memakai batik biru).

Polda Sultra telah mengambil langkah, dimana berawal dari pawai budaya dengan membawa parang adat. Menurut Bambang, parang adat tersebut merupakan senjata tajam, yang dilarang sebagai mana undang-undang darurat.

“Kemudian berangkat dari sana, terjadilah pada saat pawai berlangsung, kemudian masa menerobos Brigade Polisi, seharusnya rute pada saat itu di pertigaan Kendari Bis sudah memutar kembali, tapi kemudian mereka menerobos menuju pelelangan, kemudian melakukan pelemparan,” bebernya.

Akibat itulah, munculah Laporan Polisi tindak pidana penganiyaan, pengrusakan dan penghasutan, lanjut Bambang, Polda Sultra telah menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan.

“Saya pastikan akan bertambah. Untuk tindak pidana penganiyaan, kami telah melakukan penahanan 2 orang tersangka,” lanjutnya.

Untuk tindak pidana pengrusakan seperti pembakaran kendaraan roda dua dan dan roda empat, polisi mengamankan 1 tersangka.

“Pembakaran kendaraan bermotor dan angkot, saat ini kami mengamankan 1 orang tersangka. Intinya, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pristiwa tersebut,” pungkasnya.

Laporan: Adh/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!