Kendari, Britakita.net
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lingkar PT Bukit Makmur Resource (BMR) mendatangi kantor Bupati Bombana, Senin (29/5/23) kemarin. Kehadirian massa aksi untuk meminta Pemkab Bombana untuk bertindak atas PHK 200 lebih Karyawan PT BMR secara sepihak dengan alasan perubahan Manajemen.
Salah satu orator gerakan masyarakat lingkar tambang, Andri Ananta dirinya sangat protes atas keputusan perusahaan yang melakukan tindakan melawan undang-undang. Karena telah melakukan PHK secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Berdasarkan aturan yang berlaku berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), seharusnya sebelum melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya perusahaan wajib merundingkan tujuan PHK tersebut terlebih dahulu kepada karyawan atau serikat pekerja,” katanya.
Olehnya itu perwakilan masyarakat yang berada pada ring satu PT BMR, meminta Pemkab Bombana agar segera mencari solusi dari permasaahan tersebut. Karena masyarakat yang menjadi korban PHK sangat tidak menerima keputusan pihak perusahaan pelebur nikel itu.
“Pemda harus segera menjadwalkan pemanggilan mereka (PT BMR red) agar kami masyarakat tak bertanya-tanya alasan mereka melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Pj Bupati Bombana, Baharuddin yang menerima langsung masa aksi mengatakan bahwa dukungannya terhadap perusahan tersebut semata-mata untuk kesejatraan dan kemakmuran masyarakat Kabaena terkhusus masyarakat di sekitar perusahan.
“Tujuan investasi adalah untuk kesejahtraan rakyat, jika terjadi ketimpangan tentunya Pemkab akan selalu hadir untuk menjadi penengah. Dan untuk masalah ini kita langsung duduk bersama dengan pihak teman-teman masaa aksi, dan DPRD untuk mencari solusinya,” katanya.
Dan usai Pj Bupati Bombana menerima massa aksi dipintu masuk, seluruh massa aksi kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena telah hadir beberapa anggota DPRD Bombana.
Laporan: Fendi