Perwali Diterapkan, Puluhan Masyarakat Kena Sanksi Push-Up

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Sep 2020 14:45 0 151 redaksi

Kendari, Britakita.net

Setelah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini tengah gencar melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi kali ini digelar dikawasan Tugu Religi (Eks MTQ) yang juga melibatkan Pol-PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, BPBD Kota Kendari, Polres Kendari, serta Kodim 1417/Kdi.

Menurut Kepala Satpol-PP Kendari, Amir Hasan, Masyarakat yang kedapatan melanggar, atau yang tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa push-up oleh petugas.

“Kami telah mensosialisasikan kurang lebih satu minggu terkait Perwali 47 tahun 2020. Hari ini kami berikan tindakan secara tegas kepada masyarakat yang melanggar,”ujarnya pada Senin, 14 September 2020.

Sasaran operasi petugas kali ini adalah para pengendara, pengguna jalan, dan penumpang angkutan umum yang melintas. Beberapa warga, supir dan penumpang angkot terjaring dalam operasi ini karena tidak menggunakan masker.

“Kami berikan hukuman push-up dan menghafal Pancasila. Untuk sanksi denda belum kami berikan. Sementara ini hanya sanksi fisik dan sosial. Ini akan terus kami lakukan sampai perwali itu dicabut,”tuturnya.

Sebelum diberikan sanksi, para pelanggar terlebih dahulu didata identitasnya oleh petugas Pol-PP. Setelah diberikan hukuman petugas kemudian memberikan masker kepada warga yang melanggar.

“Malam hari juga tetap kami akan lakukan seperti ini. Misalnya di Kendari Beach dan Eks MTQ, kami juga berharap kepada masyarakat, agar sadar akan Protokol Kesehatan Covid-19,” tutupnya.

Laporan: Andry

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!