Kendari, Britakita.net
Bank BTN Kendari didesak untuk menyetop dana kredit perumahan subsidi dengan perusahaan pengembang PT Bumi Arum Lestari.
Desakan ini disampaikan puluhan masa aksi yang menamakan diri Laskar Pemuda Merah Putih saat mendatangi Kantor Bank BTN Kendari, Senin 17 Oktober 2022.
Koordinator Aksi, Masrur mengungkapkan proses pembangunan perumahan subsidi dilakukan PT Bumi Arum Lestari diatas tanah yang masih bersengketa di Pengadilan.
“Jadi kami meminta Bank BTN karena hari ini ada proses sengketa di pengadilan jadi keinginan kami, dari segala pembiayaan untuk PT Bumi Arum Lestari kiranya diberhentikan,” tegas Masrur.
Atas tuntutan tersebut, Masrur mengaku dirinya bersyukur karena tuntutannya tersebut diatensi Bank BTN, karena sesuai dengan permintaan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Alhamdulillah sudah diatensi Bank BTN, yang kami inginkan hari ini juga akan dijalankan Bak BTN karena mereka juga sudah terima surat dari PN Kendari tentang objek sengketa tersebut secara otomatis mereka juga akan menjalankan proses yang ada,” kata Masrur.
Menurutnya, Bank BTN juga hari ini sudah bertemu dengan pihak PT Bumi Arum Lestari dan berjanji akan mengecek Kembali surat serta dokumen yang pernah dimasukan PT Bumi Arum Lestari.
“Dicek surat yang masuk bagaimana kebenarannya dan akan mengkroscek lebih jauh soal berkas-berkas yang pernah dimasukan PT Bumi Arum Lestari,” jelas Masrur.
Sebagaimaa diketahui, kasus ini bermula saat Budi Santoso resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Budi Santoso, menggugat PT Bumi Arum Lestari atas dugaan pengambil alihan tanah miliknya seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
Rahman Pulani kuasa hukum Budi Santoso mengatakan, tanpa sepengetahuan kliennya, tanah miliknya, tiba-tiba berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso.
“Nah Agustinus Budi Santoso ini, kemudian menjual ke PT Bumi Arum Lestari,” katanya, Minggu, (16/10/22).
PT Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah usai adanya jual beli.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,” pungkasnya.
Laporan Redaksi