Perusahaan PT GKP Paling Patuh Membayar Kewajiban Pajak

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Feb 2023 15:32 0 600 redaksi

Konkep, Britakita.net 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) tidak saja masih berlaku sampai saat ini, PT. GKP tercatat sebagai perusahaan yang paling taat dalam melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan Kawasan Hutan (PKH) se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu, 25 Februari 2023.

Hal itu terungkap dalam acara Kepatuhan dan Kepatutan Pelaporan serta Pembayaran PNBP PKH, pada 27 Oktober 2022 lalu, di Hotel Claro Kendari. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII. PT GKP menjadi narasumber sebagai perusahaan Wajib Bayar (WB) yang paling patuh dalam melakukan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

Dalam acara tersebut, telah hadir Manajer Perizinan Forestry PT GKP yakni Mufti Sodik. Sehingga Mufti Sodik menjadi pembicara serta sharing berbagai pengalaman dengan perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah BPKH wilayah XXII.

“Hal ini merupakan penghargaan kepada PT GKP sebagai perusahaan yang secara konsisten dan selalu

mematuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjam pakai kawasan hutan. Sejak awal, kita selalu taat dalam mematuhi kewajiban kita,” jelas Mufti.

IPPKH juga merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), kepada lembaga atau institusi untuk melakukan kegiatan-kegiatan non kehutanan di wilayah kehutanan untuk sektor pertambangan, jangka waktu perizinan IPPKH, disesuaikan dengan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) baik IUP ekslporasi maupun IUP produksi.

Hal tersebut di sampaikan officer PT. GKP bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor  P.16/menhut-III/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Izin pinjam pakai Kawasan hutan milik PT GKP, masih sah dan berlaku sampai 14 November 2028. Jadi tidak benar, kalau IPPKH kita sudah kadaluarsa,” jelasnya.

Selain itu, Marlion menambahkan PT GKP juga mematuhi kewajibannya dalam membayar Provisi Sumber Daya

Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Begitu juga dengan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Sementara terkait aktivitas pertambangan yang masih dilkukan oleh PT GKP, Marlion lagi-lagi menegaskan bahwa, sesuai amar putusan PTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan obiek sengketa yang diajukan oleh para penggugat. Demikian pula dalam amar putusan MA, meminta kepada Pemda Konkep dan DPRD untuk melakukan revisi RTRW, bukan mencabut izin usaha pertambangan PT GKP.

“Sehingga jelas melalui amar putusan MA maupun PTUN, kita masih terus dibolehkan untuk melakukan aktivitas, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” pukas Marlion. (Rilis)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!