Pernyataan Anggota DPRD Kendari Dinilai Keliru oleh Praktisi Hukum Tentang Alfamidi

waktu baca 1 menit
Rabu, 16 Agu 2023 23:57 0 661 redaksi

Kendari, Britakita.net

Anggota DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai hasil pemeriksaan Komisi II  terkait kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, sehingga tanggapannya dinilai oleh Praktisi Hukum.

Ketua Komisis II itu mengatakan jika pihaknya menemukan fakta bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI, melainkan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak tahun 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa (GCP). Hal tersebut di buktikan berdasarkan implikasi (keterlibatan) pembayaran pajak menerut mereka.

Pernyataan dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut ditanggapi oleh Praktisi Hukum, Dr Maulana Saputra Sauala. Kata dia, Rizki Brilian Pagala keliru dalam mengeluarkan pernyataan.

“Hubungan antara CV GCP dan PT MUI tidak dapat dilihat hanya dari perpajakan, terlebih dijadikan suatu kesimpulan,” jelasnya.

Karena menurutnya, penjelasan mengenai siapa pemilik saham atau modal dalam peseroan komanditer (CV) di lihat pada anggaran dasar pendirian dan Benefit Ownership perseroan yang dapat di akses pada laman http://bo.ahu.go.id.

“Jadi pernyataan Rizki Brilian Pagala belum dapat di jadikan dasar atas temuan DPRD terdahap kasus dugaan koroupsi  izin Alfamidi,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!