Perda Retribusi Sampah dan Pembelian Obat Antibiotik, Berlaku di Daerah dan Nasional

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Sep 2025 15:54 0 770 redaksi

Kendari, Britakita.net

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut surat edaran tentang retribusi sampah dan kewajiban pembelian obat antibiotik di Apotek dengan resep dokter merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Surat edaran yang saya keluarkan mengenai tentang Perda retribusi sampah dan aturan penggunaan antibiotik itu sudah sesuai dengan standarisasi dari nasional. Jadi kami mengambil kesimpulan untuk meneruskan, menginstruksikan kepada seluruh masyarakat bahwa terutama penggunaan antibiotik ini enggak bisa sembarangan,” kata Wali Kota Kendari, dikonfirmasi usai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kota Kendari, Senin (22/9/2025).

Siska menyampaikan surat edaran itu keluar karena memang ada regulasi yang menjadi dasarnya seperti itu.

“Jadi bukan dari pribadi saya. Bukan kebijakan dari walikota sendiri. Tapi memang itu sudah ada standarisasi dari peraturan. Jadi pembelian obat antibiotik yang harus ada rekomendasi atau resep dokter. Penerapannya setelah edarannya itu keluar,” jelasnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah lama berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Edaran ini merupakan turunan dari regulasi yang sudah ada. Untuk sampah, kita mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan aturan penggunaan antibiotik mengacu pada kebijakan Kementerian Kesehatan RI agar masyarakat tidak membeli antibiotik tanpa resep dokter,” ujar Sahuriyanto, Senin (22/9).

Menurutnya, dalam edaran Wali Kota Kendari disebutkan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Hal ini selaras dengan Perda yang berlaku, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan.

“Pemerintah tidak serta-merta memberikan sanksi, tapi juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di tiap kelurahan. Jadi penegakan aturan dibarengi dengan perbaikan layanan kebersihan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembelian antibiotik, Sahuriyanto menegaskan kebijakan tersebut merupakan aturan nasional yang harus dijalankan di daerah. Antibiotik termasuk obat keras yang penggunaannya tidak boleh sembarangan karena berisiko menimbulkan resistensi.

“Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kendari, tapi di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan menekankan bahwa antibiotik hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Jadi jika masih ada apotek atau toko obat yang menjual tanpa resep, itu merupakan pelanggaran,” katanya.

Sahuriyanto menambahkan, Pemerintah Kota Kendari memandang edaran ini sebagai instrumen edukatif. Pemerintah juga berkomitmen melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat implementasi di lapangan.

“Kami ingin menegaskan, ini bukan soal sewenang-wenang. Justru ini bagian dari upaya kolektif menjaga kota tetap bersih dan melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

LAINNYA
error: Content is protected !!