Penangkapan Direktur PT. JAP Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Penambangan Tidak Benar

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Mar 2022 17:13 0 535 redaksi

Kendari, Britakita.net

Penangkapan dan penahanan Direktur Utama (Dirut) PT James and Armando Pundimas (PT. JAP) oleh Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dianggap janggal.

Hal itu diungkapkan, Kuasa Hukum PT James and Armando Pundimas (PT JAP), Ricky K. Margono menyebutkan awal permasalahan bermula adanya PT A (nama samaran) yang memiliki surat persetujuan pengunaan koridor di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dengan dalih bahwa PT B melewati atau memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP, dengan demikian PT JAP meminta agar PT B meletakan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stock pile PT JAP dalam rangka penyelamatan, dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut,” ungkapnya saat melakukan konferensi Pers, Kamis, 17 Maret 2022.

Selain itu, Ricky menilai dalam penyidikan yang dianggap sebagai tersangka masih menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Lebih lanjut, yang mana terhadap laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan )Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 22 Oktober 2021 dan terhadap surat perintah penyidikan tersebut telah diuji kebenarannya dalam perkara praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa Majelis Hakim telah memenangkan Permohonan Pemohon.

Seiring berjalannya waktu, sambungnya, gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan ilegal.

“Namun penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka,” lanjutnya.

Ricky menyebutkan bahwa PT JAP senantiasa mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena memang tidak ada kegiatan penambangan,” sebutnya.

Bahkan, sejumlah persetujuan lainnya juga telah dikantongi termasuk sertifikat dari Dirjen Minerba pada 6 Mei 2014.

“Sampai saat ini, PT JAP belum pernah menambang karena sedang mengurus proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sultra,” jelasnya

Seiring berjalannya waktu, sambungnya, gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan ilegal.

“Perusahaan tidak memiliki alat berat dan juga tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena memang tidak memiliki karyawan yang jumlahnya cukup untuk melakukan penambangan,” bebernya.

Ditempat yang sama, Komisaris PT James Armando Pundimas, Edi Yasin mengatakan kelestarian kawasan hutan senantiasa menjadi pedoman bagi perusahaan sehingga tidak ada kegiatan perusakan hutan yang dilakukan oleh PT JAP.

Mengenai tuduhan adanya kerusakan hutan, pihaknya membantah bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap perusahaan.

“Pihak-pihak yang mengambil keuntungan tersebut telah sengaja melakukan perusakan hutan dan cenderung terlihat leluasa saat melakukan perusakan hutan karena kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan untuk jangka waktu yang cukup lama tanpa ada teguran atau penindakan dari yang berwenang,” pungkasnya.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!