Pemprov Sultra Takut Tindak PT Antam

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Nov 2019 22:07 0 346 redaksi

Kendari, Britakita.id

Proses persoalan penyelesaian tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik  PT Antam Persero  yang berlokasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara sepertinya belum ada titik terang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis(14/11/19). Dimana seakan-akan Pemprov Sultra takut menindak tindakan PT Antam yang melakukan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak-Konut) melakukan aksi di perempatan exk MTQ dan mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Untuk mendesak agar Pemprov melalui Dinas ESDM  Sultra untuk kiranya segera  menyelesaikan sengketa lahan di blok Mandiodo.

“Agar terciptanya regulasi pertambangan yang  sesuai dengan perundang – undangan serta memberi asas manfaat yang lebih baik,” ucap Jendral Lapangan Kompak-Konut Ihawan saat melakukan aksi.

Lanjut Ihwan Pemprov Sultra seharusnya bisa segera menyelesaikan tindakan PT Antam seakan-akan melakukan tindak semena-mena. Dimana seharùsnya PT Antam yang merupakan perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh yang baik untuk para pelaku pajak.

“Ada apa sebenarnya ini? Apakah Pemprov Sultra takut menindak PT Antam karena dia perusahaan plat merah? Dan jangan karena perusahaan milik Negara mau berbuat semena-mena,” ujarnya.

Tidak hanya itu ,Ihwan  juga menyoroti insiden yang belum lama ini  terjadi yakni persoalan ore nikel yang jatuh kelaut dari kapal tongkang milik PT Antam yang terindikasi membuat laut disekitar tercemar.

“Kami juga mendesak gubernur dan pihak Polda Sultra untuk segera  mengusut tuntas tumpahan ore nikel  milik PT Antam yang tumpah ke laut,sebab dampaknnya sangat dirasakan oleh nelayan yang berada di sana ( blok tapunopaka) ,”tutupnya

Untuk diketahui pada masa  jabatan Plt Gubernur Sultra. H Saleh Lasata, dirinya  pernah membentuk tim  untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan mantan wakil gubernur dua periode itu  pernah meminta pandangan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Namun hingga akhir periodenya pemerintahannya   persoalan tumpang tindih IUP PT Antam persero tersebut belum juga tuntas.

Seiring berjalannya  waktu tentang  penyelesaian IUP milik PT Antam yang belum jelas itupun menimbulkan masalah yang sangat besar, karena terjadinya saling  klaim kepemilikan izin yang sah antara PT Antam dan 11 Perusahaan yang berlokasi di Blok Mandiodo . Ke dua belah pihak bersikukuh dengan bukti cukup kuat , bahwa merekalah yang sah dalam menggarap lahan tersebut.

Laporan: Muhammad Andri  
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!