Pemkot Ditantang Tertibkan Perda RTRW Tanpa Pandang Bulu

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Jan 2019 07:16 0 335 redaksi

Kendari, Britakita.id

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari bersama para pedagang Eks. Pasar Panjang kembali digelar Kamis (24/1), kemarin, dimana rapat tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. Dimana dalam rapat tersebut beberapa anggota DPRD Kota Kendari meminta Pemkot Kendari untuk menertibkan Peraturan Daerah tanpa tebang pilih.

Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Kendari Umar Bonte yang meminta Pemkot Kendari melalui Satpol PP selaku penegak peratura daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sesuai aturan yang berlaku.

“Jika Satpol PP tetap bersikeras untuk melakukan penertiban atau pembongkaran di Eks. pasar panjang Bonggoeya dengan alasan melanggar perda RT/RW. Jangan tebang pilih, mentang-mentang pedagang masyarakat kecil digusur seenaknya. Itu rumah Mantan Gubernur Nur Alam sudah jelas melanggar aturan sampe sekarang belum diapa-apakan, jangan pandang bulu,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Dewan lain La Ode Azhar menyampaikan dalam rapat tersebut, meminta pemerintah kota (Pemkot) Kendari dalam menegakan perda RTWR sesuai dengan yang berlaku dalam aturan. Kalau berbicara masalah Perda banyak yang sudah melanggar di Kota Kendari tapi sampai saat ini dibiarkan begitu saja.

“Jadi sudahmi kita berbicara masalah perda RTRW ini tidak ada gunanya sekarang. Kalau pasar panjang akan tetap digusur, tertibkan dulu yang nyata-nyata terlihat depan mata melanggar, siapapun itu baik pejabat maupun masyarakat laksanakan aturan tidak memandang status,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Walikota Kendari Sulkarnain mengklarifikasi setiap isu atau pun stigma negatif yang beredar sehubungan dengan kebijakan pengosongan pasar tersebut, salah satunya stigma negatif tentang kebijakan pemindahan pedagang Eks. Pasar Panjang ke Pasar Baru Wua Wua yang dinilai beberapa pihak sebagai tindakan yang semena-mena dan melanggar HAM. Mengenai hal tersebut, beliau menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan tersebut memiliki dasar yaitu Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.

“Jadi jelas disebutkan bahwa kawasan tersebut berdasarkan perda yang telah dirumuskan, tidak diperuntukkan untuk pasar minggu atau pasar tradisional, hanya diperuntukkan untuk kawasan pemukiman”, tegasnya.

Ketua DPD PKS Kota Kendari  juga menegaskan bahwa dalam proses pemindahan Pemkot Kendari melakukannya secara persuasif dan mendiskusikannya dengan para pedagang terlebih dahulu, tidak langsung melakukan penggusuran. Selain itu beliau juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa ada pihak yang diistimewakan Pemkot Kendari.

“Kami tidak akan memperlakukan berbeda, kalau tadi ada yang mengatakan ada pihak yang diistimewakan, itu tidak benar. Saya sampaikan sudah 3 kali, negosiasi saya tidak akan terima. Posisi bapak ibu sama di mata kami, kami Pemerintah Kota Kendari memfasilitasi masyarakat sama. Kalau ada pelanggaran di tempat lain, akan kami tindak”, pungkasnya. (dam/bk)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!