Pemkab Bombana Batasi Pergerakan Keluar Masuknya Masyarakat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2020 14:18 0 290 redaksi

Bombana, Britakita.id

Kebijakan demi kebijakan dikeluarkan Kepala Daerah demi mengantisipasi peredaran Virus Corona. Salah satunya di Kabupaten Bombana, dimana Pemkab Bombana mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara operasi angkutan umum yang ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana Nomor 211 Tahun 2020.

Tak hanya itu kini Pemkab kembali mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 443.1648 tentang Izin Meninggalkan Wilayah Bagi Masyarakat Kabupaten Bombana.

Dalam SE yang ditanda tangani sejak tanggal 9 April 2020 itu, memuat tiga poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Pertama, bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Bombana, wajib mendapatkan izin yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai format terlampir.

“Kedua, bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat izin resmi, maka petugas pada pos perbatasan maupun pos pelabuhan, akan menunda keberangkatan masyarakat tersebut, sambil menunggu surat izin resmi dari Lurah/Kades,” kata Bupati Bombana, H Tafdil.

Ketiga, bekerjasama dengan unsur TNI/Polri yang ada diwilayah saudara untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud.

“Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, dipandang perlu melakukan pembatasan dan pendataan masyarakat keluar – masuk di wilayah Kabupaten Bombana,” kata Bupati dua periode itu.

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) penanganan Covid-19, Heryanto menambahkan, SE itu berlaku sampai menunggu pengumuman pandemi Covid-19 di Pusat (Jakarta).

“Berlaku sampai menunggu pengumuman pandemi Covid-19 di Pusat,” singkatnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp_nya, Jumat 10 April 2020.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!