Pembalakan Liar Kawasan HTI di Konsel Diduga Melibatkan Dua Orang Kades

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Apr 2024 15:39 0 170 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di desa Tiraosu dan Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mencuat ke permukaan dengan dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dan warga setempat.

Kuasa hukum Wahidin, Dr. (C) Marlin, S.H., M.H., mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra untuk melaporkan kejadian tersebut.

Perlu diketahui, Wahidin adalah seorang warga desa Tiraosu, kecamatan Kolono kabupaten konsel yang merasa dirinya telah fitnah oleh oknum kepala desa Waworano dan sejumlah warga terkait kasus pembalakan liar di kawasan HTI yang berada di kecamatan Kolono.

Melaui kuasa hukumnya, Wahidin kemabli melaporkan oknum kepala desa tersebut beserta sejumlah warga yang diduga bahwa merekalah yang melakukan pembalakan liar di kawasan HTI tersebut.

Menurut Dr. Marlin, ada sebelas orang yang dilaporkan terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Tiraosu dan Waworano.

“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa video dari saksi dan keterangan saksi yang telah kami verifikasi,” Ujar Marlin Usai Melaporkan kasus tersebut di Mapolda Sultra, Selasa (16/4/2024).

“Dari penyelidikan kami di lapangan, terbukti bahwa beberapa terlapor menggunakan kawasan HTI untuk kepentingan pribadi, seperti mengganti tanaman kayu jati dengan pohon jambu mete dan bahkan pembuatan rumah burung walet,” ungkap Marlin.

Lebih lanjut, Marlin menjelaskan bahwa kliennya, Wahidin, juga dilaporkan berkaitan dengan perambahan hutan, namun menurut investigasi yang telah dilakukan, lahan yang dikuasai Wahidin adalah salah satu dari sedikit yang masih utuh dan tidak dieksploitasi.

“Pak Wahidin diberikan izin secara lisan oleh Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) yang kini telah meninggal dunia untuk menggunakan lahan tersebut tanpa merusaknya,” jelasnya

Marlin menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara objektif oleh Krimsus Polda Sultra, tidak hanya menindak pelapor tetapi juga semua pihak yang terlibat.

“Ada kejanggalan dalam kasus ini, termasuk tuduhan pembalakan liar yang ditujukan kepada Pak Wahidin, yang kami duga sebagai fitnah. Kami meminta penyidik untuk mengusut tuntas dan adil dalam menangani kasus ini,” tutupnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!