Pemasangan Tiang Listrik Menuai Konflik, PLN UP3 Kendari akan Lakukan Mediasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Okt 2022 10:12 0 511 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pemasangan Jaringan Listrik di Desa Lalonggomuno, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sultra menuai Konflik. Pasalnya pemasangan Tiang Listrik di Desa Ululimbue dikomplain oleh Pemdes setempat karena tidak adanya koordinasi sebelum menentukan titik pemasangan sehingga masyarakat menghentikan pemasangan Tiang Listrik tersebut.

Akibat penolakan tersebut beberapa warga Desa Ululalimbue mendapatkan intimidasi dari oknum pihak Pemdes Lalonggomuno, agar tidak menghalang-halangi pemasangan jaringan listrik yang melintas di Desa Ululalimbue. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Ululalimbue, Syaifuddin saat dikonfirmasi mengatakan ada warganya yang mendapatkan intimidasi.

“Warga yang protes pemasangan tiang listrik di Indiminasi oleh Oknum Pemdes Lalunggomuno. Kalau ada sosialisasi sebelumnya pasti tidak akan ada yang halang-halangi, tapi pemasangan ini tidak pernah ada pemberitahuan, dan saya pikir PLN punya SOP untuk pemasangan ini,” katanya.

Baca juga: https://britakita.net/pemasangan-tiang-listrik-menuai-konflik-pln-up3-kendari-akan-lakukan-mediasi/

Menanggapi konflik tersebut Pihak PLN UP3 Kendari, melalui Manager Unit Pelaksana Ketenaga Kelistrikan (UP2K), Danang Wahyudi yang ditemui di kantor PLN, Kamis (27/10/22). Menjelaskan pihaknya akan segera menyurat ke pihak Kecamatan Kapoiala untuk melalukan mediasi yang melibatkan aparat setempat.

“Kalau sudah ada konflik segera kami akan lalukan mediasi. Dengan menyurat ke Camat untuk kemudian memanggil dua Desa (Ululalimbue dan Lalonggomuno red) untuk mencari menentukan titik pemasangan tiang listrik,” katanya usai mengikuti upacara Hari Listrik Nasional ke 77.

Lanjut Danang, sesuai dengan SOP pemasangan jaringan listrik khususnya pemasangan Tiang Listrik itu dilakukan dari pihak PLN Makassar. Dan pemberitahuan pemasangan itu sampaikan ke pihak Pemerintah Kabupaten, dan ketika pemasangan jaringan listrik akan diambil alih oleh PLN UP3 Kendari.

“Nanti saat pemasangan jaringan listrik seperti pemasangan kabel itu baru diberikan surat ke Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk duduk bersama sebelum pemasangan. Tapi kalau sudah seperti ini ada konflik sampai ada intimidasi kami akan lalukan mediasi, untuk menentukan titik pemasangan Tiang Listrik,” paparnya.

Manager UP2K juga menambahkan, bahwa seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali berhak menikmati Listrik yang disediakan Pemerintah. Dan itu tidak bisa diganggu gugat, namun dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi untuk menikmati listrik yang disediakan pemerintah adalah hak seluruh masyarakat, dan itu tidak bisa diganggu gugat,” tutupnya.

Laporan: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!