Pelapor Oknum Polisi yang Menikah Lagi, Minta Kasusnya Terus Ditindaklanjuti

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Jan 2021 18:52 0 454 redaksi

Wakatobi, Britakita.Net

Selama kurang lebih 5 bulan Sitti Aminah (24) menunggu kejelasan kasus Briptu HR yang menikah lagi dengan wanita lain yang dilaporkannya, hingga saat ini belum juga mendapatkan kejelasan penyelesaian perkara.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media ini, Minggu (3/1/2021). Ia mengaku sejak kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), belum juga mendapatkan titik terang.

“Sudah hampir 5 bulan saya laporkan sejak Agustus lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra,” katanya.

Iapun berharap, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra agar segera mengusut tuntas persoalan dirinya itu.

“Saya minta Kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Irjen. Pol. Yan sultra indrajaya supaya mengusut tuntas apa yang menjadi persoalan saya hari ini, karena terhitung hampir 6 bulan kasus ini belum ada titik terangnya” ucapnya

Setelah dikonfirmasi IPDA La Bali Zakarias, Kasi Propam Polres Buton Utara (Butur) pihaknya membenarkan adanya laporan itu,

“sementara sudah dilimpahkan ke Polres Butur tapi masih sementara menunggu saran hukum dari Polda,” ucapnya

Sebagaimana tertuang dalam pasal 279 KUHP, suami yang menikah lagi tanpa mendapatkan izin istri pertama dapat dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara dan pencabutan hak berdasarkan pasal No 1- 5.

Diketahu, Sitti Aminah (24) anggota Bhayangkari Buton Utara melaporkan suaminya Briptu HR ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), dengan nomor laporan polisi : LP/345/Vlll/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020.

Hal ini dilakukannya lantaran ia mengetahui jika suaminya Briptu HR menikah lagi dengan perempuan lain di tempat tugas barunya.

Tidak rela dirinya dimadu, Siti Aminah (SA) pun melaporkan perbuatan suaminya itu kepada instansi tempat suaminya mengabdikan diri.

Iapun mengaku, tidak ada Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) karena antara keduanya tidak pernah mengajukan cerai atau gugatan, sehingga status keduanya masih suami isteri yang sah.

Laporan: Ganiru

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!