Bombana, Britakita.net
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindag UMKM) Kabupaten Bombana mulai memberikan pelayanan sidang tera ulang di pasar tradisional.
Nampak terlihat masyarakat sangat antusias mengikuti pelayanan sidang tera ulang ini dengan membawa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang dimilikinya.
Sasaran wajib tera ulang ini adalah pedagang di pasar tradisional yang ada diberbagai kecamatan yang menggunakan alat ukur, timbang dan takar serta perlengkapannya untuk dilakukan tera ulang.
Petugas Panera UUTP, Silfiani., ST mengungkapkan dalam pelaksanaan sidang tera ulang akan tersebar diberbagai pasar yang berada di Kabupaten Bombana.
“Kegiatan ini tentu sangat diapresiasi para pedagang pasar, sehingga kedepannya akan melakukan sidang tera ulang di Ibu Kota Bombana, serta pasar rakyat yang ada di wilayah ini,” ungkapnya.
Lanjut Silfiani, dalam pelayanan sidang tera ulang di pasar tradisional merupakan kegiatan sidang tera ulang pertama yang dilakukan setiap setahun sekali.
“Pelayanan sidang tera ulang ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan agar alat ukur, takar dan timbang yang ada di pasar tradisional bisa tertib. Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional,” lanjutnya.
Silfiani menjelaskan bahwa, pelayanan sidang tera ulang ini sifatnya fokus di satu tempat dan wajib tera harus datang dengan membawa alat UTTP yang dimilikinya.
“Kita mengharapkan wajib tera ulang dapat membawa alat UTTP yang dimiliki agar terwujud tertib ukur di Pasar yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Bombana,” jelasnya.
Sementara, Kepala Disperindag Kabupaten Bombana, Asis Fair S,Sos mengatakan kegiatan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan salah satu upaya perlindungan konsumen.
“Ini merupakan upaya demi mewujudkan pasar tradisional yang tertib ukur,” pungkasnya.
Tidak ada komentar