Parkir Tongkang di Pesisir Desa Erpaka Bertarif Rp 3,5 Juta Per Lima Hari, Kades: Saya Tidak Tahu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Agu 2023 17:40 0 1253 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil. Dimana siapa saja bisa memanfaatkan wilayah pesisir dengan perizinan yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika tidak akan dikenakan sanksi Pidana yang tertera pada Pasal 75A pada pasal tersebut.

Olehnya itu siapapun yang memanfaatkan ruang pesisir dan Pulau-pulau kecil harus mengantongi izin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Namun ada yang menggunakan pemanfaatan pesisir diwilayah Perairan Desa Erpaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memanfaatkan pesisir Pantai sebagai tempat Parkir Kapal Tongkang namun tak diketahui oleh Pemerintah setempat.

Dimana Informasi yang dihimpun Media ini, ada beberapa Kapal Tongkang yang parkir diwilayah pesisir Kecamatan Lalonggasumeeto tepatnya di Desa Erpaka, dengan harga sewa sebesar Rp 3,5 juta per Lima hari, tetapi aktifitas sewa parkir tersebut tidak diketahui oleh Pemerintah Desa setempat. Dimana saat melakukan pemantauan Media ini melihat Dua Unit Kapal Tongkang di perairan Desa Erpaka yang parkir yang terlihat jelas dari jalan Poros Desa tersebut sejak Lima hari terakhir hingga Sabtu (19/8/23).

Hal itu disampaikan Kepala Desa Erpaka, Lubis saat dikonfirmasi Media ini melalui telpon selulernya, yang menegaskan tidak tahu menahu bahwa ada warganya yang memiliki izin pemanfaatan wilayah pesisir kemudian menyawakan Parkir khusus Tongkang di wilayah Pesisir.

“Saya tidak tahu, tidak pernah saya tahu kalau ada begituan (Parkir Tongkang red),” katanya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!