Oknum Pejabat Kemenhan RI Diduga Backup Aktivitas PT Panca Logam, LMC Minta APH Bertindak

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jul 2024 20:46 0 656 redaksi

Kendari, Britakita.net

Sederet Dosa PT. Panca Logam Makmur dalam melangsungkan kegiatan penambangan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana kembali di ungkap, pada Kamis (4/7/2024). Dimana hal tersebut sangat merugikan Negara dan juga merusak Lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana, yang memaparkan deretan pelanggaran PT. PLM diantaranya di duga kuat tengah melakukan kegiatan penambangan Emas Tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

“PT. PLM ini tengah melakukan kegiatan penambangan, namun di indikasikan belum memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba Kementrian ESDM RI, sehingga menurut hemat hukum kami PT. PLM dapat di duga melakukan Tindak Pidana Pertambangan,” ucapnya.

Pelanggaran selanjutnya PT. PLM duga telah melakukan penambangan di luar dari ketentuan perizinan yang telah di tetapkan oleh Ditjen Minerba Kementrian ESDM RI.

“Berdasarkan data dan Informasi yang telah berhasil kami Himpun, PT. PLM ini kan izin komoditas yang di keluarkan oleh ESDM adalah Izin Emas, Namun kenyataan di lapangan perusahaan ini kami duga juga melakukan penambangan Antimoni,” bebernya.

Atas dugaan penambangan ilegal PT. PLM, Jul juga memaparkan bahwa terdapat oknum yang diketahui salah satu pejabat Kementerian Pertahanan RI yang merupakan Purnawirawan TNI AD, dimana diduga terlibat membackup kegiatan penambangan ilegal PT. PLM di Kabupaten Bombana.

“Ini yang lebih parah, ada oknum yang kami duga itu merupakan pejabat Kemenhan RI sekaligus purnawirawan TNI AD berpangkat Kolonel turut serta membantu memuluskan kegiatan penambangan ilegal PT. PLM, dan Bapak Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan Saat ini mesti mengkroscek anggotanya yang diduga terlibat praktek-praktek dalam penambagan ilegal di PT. PLM” pintanya.

Lanjut Julianto pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk mengusut dugaan kegiatan penambangan ilegal PT. PLM.

“Dinas ESDM Provinsi sultra harus segera mengambil langkah tegas untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT. PLM dan kasus ini secepatnya akan kita suarakan juga di Kejati Sultra Mengenai PNBP PKH nya serta di Polda Sultra kita akan usut mengenai Tindak Pidana Pertambanganya juga,” tutupnya.

Penulis : Fendi
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!