Nekat Bawa Busur ke Tempat Wisata, Bocah di Bawah Umur di Kendari Diamankan Polisi, Terancam Penjara 10 Tahun

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mei 2022 08:07 0 263 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Nekat membawa busur beserta pelontarnya saat hendak berwisata, seorang pelajar di salah satu sekolah di Kota Kendari berinisial FR (16) diamankan polisi, Minggu, 29 Mei 2022.

Bocil yang masih dibawah umur ini ditangkap bersama rekannya di permandian air terjun di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita FR bersama rekannya pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo.

“Namun, FR dan dua rekannya tidak jadi masuk, karena tidak memiliki uang untuk membayar tiket masuk wisata air jatuh,” terang AKP Fitrayadi via whatsaap, Senin, 30 Mei 2022.

Karena tidak memiliki uang FR bersama rekannya hendak pulang. Saat itu salah seorang penjaga wisata berinisiatif menahan ketiga pelajar tersebut.

“Saat ditahan oleh penjaga gerbang wisata FR hendak lari, namun dikejar beberapa orang yang ada di depan gerbang, saat tertangkap didapati benda tajam berupa 7 buah mata busur dan 1 kertapel,” ungkap AKP Fitrayadi.

Setelah ditangkap, FR yang kedapatan membawa busur di lokasi wisata, kini dibawa ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam,” pungkasnya.

Pelaku terancam 10 tahun penjara, karena membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No.12 tahun 1951.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!