Nasib Kedua Pembunuh Faturahman, Menunggu Tanda Tangan Kapolda Sultra

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Feb 2019 13:28 0 348 redaksi

Kendari, Britakita.id

Lama tak terdengar kasus pembunuhan terhadap Bripda Faturahman. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh kedua seniornya sendiri yang tak lain adalah oknum kepolisian yang bertugas di Polda Sultra.

Peristiwa hilangnya nyawa almarhum Faturahman terjadi pada 3 September 2018 lalu yang dieksekusi oleh Bripda Fikar dan Bripda Fislan. Namun, saat ini kedua pembunuh tersebut saat ini telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dipecat.

Kasubbit Pemnas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan, pihak Bid Propam Polda Sultra sudah menggelar sidang kode etik, dan hasilnya adalah merekomendasikan kedua pelaku untuk dilakukan PTDH.

“Sudah ada rekomendasi itu, jadi tunggu saja,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantornya. Senin, (04/02).

Sebelumnya ada upaya banding masih kata Agus sapaan karibnya, yang dilakukan oleh kedua pelaku, namun upaya tersebut ditolak dan keputusannya tetap dilakukan pemecatan. Kemudian, saat ini berkas rekomendasi terhadap kedua pelaku tersebut sudah ada di SDM Polda Sultra. Selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolda untuk ditandatangani.

“Iya, tinggal menunggu tanda tangan pak Kapolda saja,” urainya.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga serius menangani kasus pembunuhan tersebut. Dan kasus ini juga mendapat atensi dari Kapolda Sultra yakni Brigjen Pol Iriyanto.

“Beliau (Kapolda, red), juga memerintahkan agar kasus ini diselesaikan secepatnya,” paparnya.

Untuk diketahui, Senin, 04 Februari 2019 Keluarga Korban dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Hukum Sultra (PPH-Sultra), melakukan unjuk rasa di Polda Sultra.

Masa aksi mendesak Kapolda Sultra melakukan PTDH kepada Bripda Fikar dan Bripda Fislan dalam waktu dekat ini. Jika tidak mampu maka “angkat” kaki dari Polda Sultra. (dam/bk)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!