MW KAHMI Sultra Menghelat Dialog Kebangsaan, Menghadirkan Narasumber Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Feb 2023 12:38 0 466 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dalam menyambut pesta demokrasi yang di tandai dengan pemilihan umum (Pemilu) Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif Tahun 2024 mendatang. Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra)  menghelat dialog dan diskusi terbuka dengan mengangkat tema ‘problematika kebangsaan di tahun politik dan solusinya’. Kegiatan itu dilaksanakan di KAHMI Center Sultra, Senin (27/2/2023).

Diskusi menimbang sistem pemilu 2024 ini  menghadirkan narasumber, pakar hukum tata negara Refly Harun dan di ikuti oleh jajaran Presidium Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sultra.

Presedium MW KAHMI Sultra, Muhammad Endang saat membuka diskusi berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pembangunan, khususnya pembangunan demokrasi Sultra dan Indonesia pada umumnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun berbicara soal soal sistem pemilu proporsional tertutup. Menurutnya, wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 dan bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dinilai secara teoritis MK tidak dapat menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional.

“Mau terbuka maupun tertutup itu bukan isu konstitusi menurut saya,” ucapnya

Mestinya, kata Refly, soal proporsional terbuka dan tertutup diserahkan ke pembentuk undang-undang (UU) dalam hal ini DPR dan pemerintah serta masukan dari DPD dan partisipasi masyarakat.

Kemudian, Refly menyampaikan, kawatirnya jangan sampai MK terlalu jauh memainkan isu sistem pemilu ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan manuver-manuver tertentu seperti penundaan pemilu.

“Jadi saya berharap MK menolak permohonan ini dengan menyatakan tidak menerima legal standing pemohon, karena bukan berasal dari partai politik tapi perorangan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, legal standing untuk mengajukan sistem pemilu itu harusnya dimiliki oleh partai politik karena hanya partai politik yang berhak untuk ikut pemilu seperti yang tertuang dalam UUD 1945,” tukasnya

Laporan: Rahim Sidde

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!