Modal Kenalan di Facebook, Pemuda di Konawe Setubuhi Anak di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Agu 2021 13:54 0 504 redaksi

Konawe, Britakita.net 

Ikbal (18) pemuda Desa Masara, Kecamatam Wawotobi, Kabupaten Konawe harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Konawe lantaran ulah bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur.

Korbannya, RS (12) warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe. Lantaran termakan rayuan gombal Akbar, anak baru gede (ABG) itu rela menyerahkan kegadisannya. Bahkan, aksi biadab itu, dilakukan tersebut hingga dua kali.

Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjekaskan awalnya Akbar bekenalan dengan Korban melalui aplikasi Facebook sejak bulan Mei 2021.

Kemudian berpacaran, tidak lama setelah itu tersangka menjemput korban, dimana, RS yang pergi dari rumahnya. Dan disaat itu tersangka membawa korban ke rumah teman tersangka.

lebih lanjut Yakub, kemudian pada malam hari pada pukul 23.00 Wita. Tersangla membawa korban ke rumah temannya di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi.

“Saat itu pelaku sempat mengajak korban untuk pulang akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang, karena sudah lari dari rumah. kemudian karena merasa bernafsu pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan,” ungkapnya, Rabu, 25 Agustus 2021.

Katanya, RS yang sempat menolak, dengan bujukan manis Akbar, akan menikahi korban jika terjadi apa-apa. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku lalu pelaku membaringkan korban dan membuka baju korban.

“Dengan membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa,” katanya.

Setelah kejadian itu, keluarga pelaku dan korban sempat melaksanakan upaya adat akan tetapi sementara berproses. Akan tetapi karena merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga Pelaku untuk menyelesaikan adat.

“Dari pihak keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum,” tuturnya.

Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku, Timsus yang dipimpin oleh Aipda. Supahmil langsung menuju kediaman pelaku yang telah diketahui di Desa Madara, Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, Akbar dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Laporan: Ardiansyah Rahman

Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!