Merugikan Negara, 22 Perusahaan Tambang Akan Dihentikan ESDM Sultra

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Feb 2019 22:06 0 539 redaksi

Kendari, Britakita.id

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, mengumumkan akan menghentikan 22 perusahaan tambang yang beroprasi di Sultra. Dimana penghentian 22 perusahaan tersebut dituding oleh ESDM Provinsi Sultra telah merugikan Negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabidang Minerba ESDM Provinsi Sultra, Yusmin saat melakukan komprensi pers di Kantor ESDM Provinsi Sultra, Senin (11/2/19). Membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ratusan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa.

Diantaranya ada yang tidak memiliki Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Tekhnisi Tambang (KTT), tidak melaporkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), tidak membayar iuran tetap dan royalti.

“Tidak ada RKAB tapi sudah melakukan pengiriman ore itu pelanggaran besar,” kata Yusmin.

Untuk itu, lanjut Yusmin mengatakan saat ini pihak ESDM sudah mengantongi data-data pelanggaran dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab dalam pelanggaran yang telah dilakukan terdapat kerugian negara.

“Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke KPK. Bayangkan saat ini sudah ada hutang dari ratusan perusahan yang melanggar ke daerah yakni sebesar Rp. 265 miliar ,” tegasnya.

Sarjana Pendidikan itu juga mengatakan bahwa saat ini ESDM bakal menghentikan aktivitas 22 perusahaan yang telah melakukan pengiriman ore nikel tanpa melalui verifikasi.

“22 perusahaan bakal kita hentikan karena mengirim ore tanpa adanya verifikasi dari ESDM,” tambahnya.(dam/bk)

Berikut 22 perusahaan yang bakal dihentikan:

1. PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut),
2. PT. Bumi Karya Utama (Konut),
3.PT. Bosowa Mining (Konut),
4.CV. Unaaha Bakti Persada (Konut),
5.PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut),
6.PT. Konutara Sejati (Konut),
7.PT. Karyatama Konawe Utara (Konut),
8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut),
9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut),
10.PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut),
11. PT. Roshini Indonesia (Konut),
12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut),
13. PT Tiran Indonesia (Konut),
14. PT Integra Mining Nusantara (Konsel),
15. PT. Baula Petra Buana (Konsel),
16. PT. Macika Mada Madana (Konsel),
17. PT. Ifisdeco (Konsel),
18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel),
19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel),
20. PT. Jagat Rayatama (Konsel),
21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel)
22. PT. Tonia Mitra Sejahtera (Bombana)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!