Kendari, Britakita.net
Telah terjadi sebuah kasus tindak pidana pencurian beberapa alat-alat mobil di Basecame PT Radhika Group kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 04.00 WITA di Basecame PT Radhika Group. Pelaku dengan nekatnya mencuri sejumlah barang berharga, termasuk aki mobil 120A, alat pengukur volume solar, dan veleg mobil.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku yang telah diidentifikasi sebagai seorang Sopir Mobil barnama Alimin (23), yang beralamat di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, pelaku Alimin berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 WITA, Senin (6/11/23).
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Poasia,” Ujar IPDA Hariddin saat dikonfirmasi
Lanjut, IPDA Hariddin juga membeberkan motif pelaku. Ternyata, alat-alat kendaraan yang ia curi tidak untuk dijual, melainkan untuk digunakan secara pribadi. Hal inilah yang kemudian mendorong seorang sopir muda tersebut untuk terlibat dalam tindakan kriminal ini.
“Jadi dia mencuri ditempatnya dikerja,” katanya.
Tidak ada komentar