Mencuri Ditempat Kerjanya, Warga Kelurahan Tobimeita Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Nov 2023 20:57 0 373 redaksi

Kendari, Britakita.net

Telah terjadi sebuah kasus tindak pidana pencurian beberapa alat-alat mobil di Basecame PT Radhika Group kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 04.00 WITA di Basecame PT Radhika Group. Pelaku dengan nekatnya mencuri sejumlah barang berharga, termasuk aki mobil 120A, alat pengukur volume solar, dan veleg mobil.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku yang telah diidentifikasi sebagai seorang Sopir Mobil barnama Alimin (23), yang beralamat di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, pelaku Alimin berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 WITA, Senin (6/11/23).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Poasia,” Ujar IPDA Hariddin saat dikonfirmasi

Lanjut, IPDA Hariddin  juga membeberkan motif pelaku. Ternyata, alat-alat kendaraan yang ia curi tidak untuk dijual, melainkan untuk digunakan secara pribadi. Hal inilah yang kemudian mendorong seorang sopir muda tersebut untuk terlibat dalam tindakan kriminal ini.

“Jadi dia mencuri ditempatnya dikerja,” katanya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!