Bombana, Britakita.net
Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons atas antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti proses pemilihan.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Bombana, Rudinan yang menjelaskan bahwa Perpanjangan perekrutan itu karena proses perekrutan beberapa waktu lalu kurang pendaftarnya (tidak mencukupi kuota) dua kali kebutuhan.
“Olehnya itu perekrutan PPS kami perpanjang, agar bisa memenuhi kuota PPS yang dibutuhkan saat Pilkada nanti,” katanya.
Lanjut Rudi dengan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024, diharapkan lebih banyak warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam menjaga integritas dan kelancaran pemilihan.
“Dokumen persyaratan dapat disampaikan secara daring melalui situs resmi KPU atau langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana. KPU juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui kontak yang telah disediakan,” tutupnya.
Tidak ada komentar