Mantan Sekda Konawe di Periksa Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Perusda

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Jun 2021 09:25 0 832 redaksi

Konawe, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe. Dimana Kejari Konawe kini sedang memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut dimana salah satu saksinya adalah mantan Sekda Konawe Ahmad Setiawan yang kini menjabat sebagai Pimpinan Perusda Konawe.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil N. Arifin saat dikonfirmasi menjelaskan kasus tersebut awalnya didalami oleh Bidang Intel Kejari Konawe. Dan setelah didalami lebih lanjut kasus tersebut telah layak dilimpahkan di Pidana Khusus karena adanya dugaan tindak melawan hukum.

“Kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan dan sekarang kami pemeriksaan saksi-saksi, untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan Korupsi yang ada di Perusda Konawe,” katanya.

Dalam proses penyelidikan Kejaksaan kini telah memeriksa dua saksi yaitu Pimpinan Perusda dan Bendahara Perusda. Dimana dalam pemeriksaan tersebut Kejaksaan mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi diantaranya tentang pengorasian Perusa Konawe.

“Saksi sudah kami periksa namun akan diagendakan ulang kembali pemeriksaannya, karena masih ada beberapa berkas yang dibutuhkan tidak dibawah oleh saksi. Jadi kita agendakan minggu depan lagi pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Lanjut pria akrab disapa Deden itu, menjelaskan dalam proses penyelidikan pihak Kejari akan melakukan beberapa klarifikasi terkait dugaan kasus Korupsi Perusda Konawe itu. Dan bila dalam proses penyelidikan, ditemukan ada bukti kuat sehingga terjadi tindakan melawan hukum maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mencari aktor dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah naik ke Penyidikan pasti akan ada tersangka, dan ditahap itu yang awalnya menjadi saksi bisa saja menjadi tersangka. Tapi kan sekarang masih proses penyidikan jadi kita lihat saja dulu proses hukumnya berlanjut,” katanya.

Untuk diketahui penyertaan modal dilakukan Pemda Konawe terhadap Perusda Konawe sebesar Rp 3,5 miliar dimana rincian dana tersebut dialokasikan sebanyak dua tahap pertama pada tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, kemudian tahun 2017 Rp 2 miliar.

Laporan: Rudi
Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!