Mantan Pacar jadi Otak Pencabulan Anak Dibawah Umur di Buteng, Korban Digilir

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Mei 2024 14:46 0 612 redaksi

Bau-bau, Britakita.net

Entah apa yang menjadi motovasi Delapan anak  laki-laki di Desa Matawine, Kecamatan Lakudi, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggauli secara bergilir anak Perempuan berusia 16 tahun yang merupakan mantan pacar salah satu Pelaku. Tak hanya menggilir wanita dibawah umur, para pelaku juga memvidio perlakuan mereka terhadap korban.

Kejahatan asusila tersebut diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton yang menjelaskan ada Lima Kali kejadian awalnya terjadinya pada hari Minggu (5/5/2024), kemudian kejadian kembali terjadi pada hari Rabu (8/5/2024) Dua kali terjadi dengan pelaku yang berbeda, kemudian kejadian kembali terjadi pada hari Jumat (17/5/2024) , dan terakhir kejadian pada hari Senin (20/5/2024.).

“Adapun semua TKP bertempat Desa Matawine terhadap anak dengan inisial Bunga, yang dilakukan oleh Delapan pelaku yang Inisialnya HR, MB, LN, NS, ED, AM, SR dan LM.

Dari ke 8 orang pelaku terdiri dari Tiga orang pelaku dewasa dan Lima orang pelaku anak dibawah umur,” rinci Kasatreskrim.

Tak hanya memerkosa para pelaku juga rekaman vidio porno korban oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar korban  sehingga digunakan oleh para pelaku lainnya untuk memuluskan niat mereka dalam melakukan tindak pidana persetubuhan.

“Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan vidio porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku. Merasa takut vidio tersebut akan disebarkan maka korban pasrah dan kesemua pelaku dengan modus yang sama serta diwaktu dan tempat yang berbeda melakukan persetubuhan terhadap korban,” Ungkap Narton.

Tak terima mendengar kejadian tersebut,  keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, Mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton  langsung mendatangi tempat kerja dan persembunyian para pelaku.

“Kedelapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

” Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedelapan tersangka dijerat,  Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Muh. Ian
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!