KPU Bombana Umumkan Penyerahan Syarat Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Mei 2024 08:59 0 475 redaksi

Bombana, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Bombana, Sultra mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024.

Berdasarkan  Keputusan KPU  Bombana nomor 451 tahun 2024 menyampaikan tentang syarat  persebaran dukungan calon perseorangan     bakal calon Bupati Bombana tahun 2024.

“Dukungan minal calon perseorangan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 111.405 pemilih, calon perorangan dapat memperoleh dukungan minimal 11.141 daftar pemilih tetap yang tersebar di 22 kecamatan serta sebaranya bias mencapai 12 kecamatan,” ujar Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo.

Lanjut Hasdin Nompo mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termaksud bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Nomor  451 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” urai Hasdin.

KPU Bombana Umumkan Penyerahan Syarat Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

Scan Barkot ini untuk melihat info selengkapnya

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana tersebut menjelaskan bahwa Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 11.141 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bombana,” ungkap Hasdin

Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten  Bombana

“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” tuturnya.

Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kabupaten Bombana, Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bombana.

Penulis : Fendi
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!