KM Setia Kawan Muat Gas LPG 3 Kg. Syahbandar Kasipute: Mereka Mau Tanggung Resikonya

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2019 00:57 0 449 redaksi

Bombana, Britakita.id

Entah apa dasar Syahbandar Kasipute mengizinkan KM Setia Kawan dengan rute pelabuhan Kasipute pelabuhan Sikeli Kabaena memuat puluhan Gas. Sementara hal tersebut jelas-jelas melanggar Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang menyebutkan Kapal penumpang tak boleh memuat bahan berbahaya.

Pemuatan puluhan Gas LPG 3 Kilogram, tersebut telah menjadi pemandangan yang biasa, yang telah berlangsung sejak lama. Seperti kata salah satu warga bernama Hendra mengaku sangat menyayangkan adanya pembiaran tersebut, karena hal tersebut sangat beresiko.

” Bahaya sekali itu Gas, kalau dia meledak atau apa penumpang jadi korban. Harus segera ditindaki itu jangan dibiarkan saja, jangan nanti ada hal buruk yang terjadi saling menyalahkan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Syahbandar Pelabuhan Kasipute, Andi Samsul Rijal membenarkan bahwa KM Setia Kawan kerab memuat gas LPG 3 Kg dengan jumlah yang banyak. Pihak Syahbandarpun telah melakukan teguran beberapa kali namun tak diindahkan oleh pemilik kapal.

“Sudah beberapa kali saya tegur, masih saja mereka muat. Bagus mi sekarang simpan diatas karena dulu gasnya didalam disimpan bersama penumpang,” katanya.

Syahbandar juga telah memberitahukan resiko memuat tabung gas LPG diatas kapan bersama penumpang. Namun tidak diindahkan, bahkan pihak KM Setia Kawan siap bertanggungjawab bila terjadi sesuatu akibat ulahnya tersebut.

” Saya sudah kasih tahu itu beresiko, karena gas LPG berbahaya. Tapi mereka siap katanya terima resiko, jadi sudahlah biarkan mereka jalan,” ucap Andi Syamsul Rijal.

Saat ditanya tekait wewenang Syahbandar untuk menentukan berlayarnya sebuah kapal, Andi Syamsul Rijal menegaskan tidak bisa menahan kapal itu berlayar. Karena adanya aturan baru yang menyebutkan bahwa penahanan kapal tidak boleh dilakukan kecuali ada keputusan pengadilan.

” Tidak bisa kita menahan kapal beralayar karena kita dibatasi aturan kalau tidak ada putusan pengadilan tidak bisa,” tutupnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana, Syahrul yang juga dikonfirmasi terkait pemuatan Gas di kapal penumpang. Menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilalukan dengan alasan apapun karena sangat beresiko.

” Itu tidak boleh, namun sayanya kami hanya bisa menegur saja. Karena wewenang melarang kapal berlayar itu Syahbandar. Bahkan kami sudah menyebar surat edaran tentang Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dan telah kami tempel ke seluruh kapal bahkan kami tebuskan juga ke pihak Syahbandar,” tutupnya. (Kmr)

Laporan: Fendi

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!