Kesal Baliho Ucapan Ramadhan Diturunkan, Remaja Mengaku Aktivis Besar di Sultra Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Apr 2022 13:20 0 1086 redaksi

Kendari, Britakita.net

Bukannya berdiam diri di rumah mempersiapkan menyambut Bulan Suci Ramadhan bersama Keluarga, seorang remaja berinisial AG (18) harus bergerilya melakukan pengurusakan.

AG yang mengaku dirinya sebagai aktivis besar Sulawesi Tenggara itupun harus menjalani puasa dengan menu penjara.

Akibat, nekat membakar kios neneknya sendiri, karena merasa kesal baliho yang bertuliskan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara diturunkan oleh pamannya, Jumat, 1 April 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan berawal AG memasang baliho disalah satu Masjid Konda dengan bertuliskan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa”, kemudian dibawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kemudian tanpa ijin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku, hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh pelaku,” ungkapnya, Senin, 4 April 2022.

AG yang tidak terima balihonya diturunkan, lalu kemudian menghubungi temannya dengan niat akan membakar membakar warung kelontong milik neneknya yang bernama Siti Pilihan yang berlokasi di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan karena sakit hati.

“Beberapa jam kemudian, pelaku yang menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke Konda, sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin di THR kemudian langsung menuju kios milik korban,” lanjutnya.

Gede Pranata menambahkan, setelah sampai didepan kios korban, AG langsung membakar spanduk, dan sapu lidih yang ada di kios korban.

“Setelah api menyala, pelaku kemudian berpindah diteras rumah korban dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan,” tambahnya.

Beruntung aksi pengurusakan itu dilihat salah satu warga yang sedang melintas, disaat itu juga pelaku langsung melarikan diri.

“Hingga akhirnya ada seseorang yang kebetulan melintas melihat aksi pelaku, singgah disaat itu juga pelaku langsung melarkan diri,” ujarnya.

Sementara motif dari AG yakni balas dendam akibat balihonya diturunkan tanpa seijin dari pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah korek api warna hitam, sebuah pisau dapur, dan sebuah sapu lidi sisa hasil kebakaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AG dijerat pasal 187 atau pasal 406 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!