Kelabui Petugas, Dua Wanita Pirang di Kendari Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Feb 2024 20:09 0 224 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Resor Kota Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka perempuan di sebuah kamar kos di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polresta Kendari, IPDA Asrudin, mengungkapkan kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah perempuan bernama Misrawati (39) dan Surti Setiawati (48).

“Dari informasi masyarakat, kamar kos tersebut sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar IPDA Asrudin, Selasa (27/02/2024).

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan 5 sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh kedua tersangka di dalam pembalut wanita yang belum terpakai, dalam upaya untuk mengelabui petugas.

Lebih lanjut, IPDA Asrudin menjelaskan bahwa kedua tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari seorang laki-laki berinisial DM di sekitar Lapangan Benu-Benua, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Mereka membeli sabu dengan harga sekitar satu juta rupiah per sachet bening. Ini bukan kali pertama kedua tersangka ini melakukan transaksi dengan DM,” Pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini teridentifikasi sebagai pengguna narkotika. Keduanya akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!