Kasus Illegal Mining Desa Oko-oko Oleh KLHK “Kayak Tai Ayam”, Panasnya Cuma Diawal

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Mei 2024 17:39 0 495 redaksi

Kendari, Britakita.net

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti penangnan kasus Illegal Minning PT Anugrah Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka oleh Balai Gakkum Sulawesi dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya penanganan dugaan Illegal Minning tersebut kayak “Tai Ayam” Panasnya cuma diawal saja.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo dirinya mengatakan bahwa masih segar diingaitan Konferensi Pers yang dilakukan oleh Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakum) KLHK RI dan Balai Gakkum Sulawesi. Yang mengekspos keberhasilan Instansi tersebut memberantas Illegal Minning di Desa Oko-oko.

Dan saking semangatnya Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, karena kasus tersebut dinilai sebagai prestasi pihak KLHK di Sultra. Dan saat konferensi pers tersebut diumumkan ada dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Komisaris perusahaan berinisial AA dan Direktur Perusahaan inisial AG.

Namun kenyataan saat ini kasus tersebut terkesan berjamur dimeja penyidik Pasalnya, berkas salah satu dari dua tersangka hingga saat ini masih mandek di meja penyidik Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakum) KLHK RI dan Balai Gakkum Sulawesi.

Ampuh Sultra menduga, mandeknya satu berkas tersebut merupakan upaya kongkalikong untuk meloloskan tersangka AA selaku Komisaris PT. AG dari jeratan hukum.

“Kuat dugaan kami, bahwa ada upaya terselubung untuk meloloskan komisaris PT. AG dalam hal ini tersangka AA dari jeratan hukum”. Kata direktur Ampuh Sulra, Hendro Nilopo

Sebab, lanjutnya, tersangka LM yang merupakan direktur PT. AG saat ini sudah dalam proses persidangan di PN Kolaka atau telah berstatus terdakwa.

Sedangkan AA sebagai komisaris PT. AG masih berstatus tersangka bahkan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk disidangkan seperti tersangka LM.

Oleh sebab itu, pihaknya mewarning Pos Gakkum Kendari untuk betul-betul komitmen dan konsisten menyelesaikan berkas tersangka AA selaku tersangka kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk disidangkan.

“Kami ingatkan kepada Pos Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Ditjen Gakkum KLHK agar tidak main-main dengan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko. Karena sampai kapanpun kasus ini akan terus kami pantau”. Tegas aktivis nasional itu

Hendro juga menuturkan, bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka merupakan capaian bagi Ditjen Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari.

Oleh sebab itu, pihaknya kembali menyarankan agar jangan ada kongkalikong antara Pos Gakkum Kendari dengan tersangka AA apalagi untuk meloloskan AA dari jeratan hukum.

“Kami hanya ingin kembali mengingatkan, jangan gara-gara nila setiti, rusak susu sebelanga. Apalagi kasus ini dalam pantauan kami,” tegasnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!