Papua, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Irwanudin Tajuddin menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pendalam Kejati Papua dalam dugaan Korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter yang menggunakan anggaran Negara tahun 2015. Dan tersangka Plt. Bupati Mimika merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika.
“Satu orang tersangka bernama Silvi Herawati yang merupakan Direktur Asian One Air,” ujar Mantan Kejari Konawe itu.
Lanjut Aspidsus Johannes Rettop saat menjabat sebagai Kadishub Pemkab Mimika, saat proses pengadaan Helikopter itu tidak melalukan lelang juga telah menentukan pemenang pengadaan tersebut.
“Plt. Bupati Mimika merupakan aktor dugaan tindak pidana Korupsi ini dan perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melawan hukum. Dimana seharusnya pengadaan tersebut harus melalui lelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Jaksa Asal Konawe itu.
Alumni SMA 4 Kendari itu juga merincikan perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
“Kasus ini menjadi atensi kami Kejati Papua, sesuai arahan Pimpinan untuk menuntaskan perkara Pengadaan Pesawat Dishub Pemkab Mimika, dan Alhamdulillah kasus sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Jaksa Asal Konawe itu.
Untuk diketahui, setelah berita ini terbit Irwanuddin Tajuddin mendapatkan Promosi jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Laporan: Komar
Tidak ada komentar