Jaksa Akan Limpah Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II ke Pengadilan, Mantan Pj Masih Berstatus Saksi

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mar 2024 11:12 0 1235 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) ke Pengadilan Tipikor Kendari. Dan dalam kasus tersebut hanya ada dua tersangka yang akan mengikuti jalannya sidang yaitu inisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan anggaran Rp 2,1 miliar itu telah dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Proses hukum selanjutnya yaitu proses persidangan.

“Kasusnya sudah selesai tahap II, dan akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Untuk waktunya kapan dilimpah, belum bisa sampaikan yang jelasnya secepatnya akan disidangkan,” katanya.

Lanjut Dody dalam kasus tersebut hanya ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pihak rekanan dalam pekerjaan Jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Boneguna, Butur. Sedangkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra kala itu dijabat oleh Burhanuddin yang merupakan mantan Pj Bupati Bombana masih berstatus saksi.

“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang yaitu dari pihak rekanan. Dan kedua tersangka juga akan dilimpah untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” tutupnya.

Untuk diketahui dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 terkuat akibat tidak selesaikan pekerjaan tersebut bahkan volume pekerjaan tersebut hanya 2 persen saja. Padahal uang muka pekerjaan telah dicairkan oleg pihak rekanan namun volumen pekerjaan masih sangat minim.

Pihak kejaksaan telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut salah satunya Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dimana diketahui pemeriksaan mantan Pj Bupati itu dilakukan lebih dari satu kali oleh pihak Jaksa.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!