Jadi Bandar Narkoba, Warga Puuwatu Diciduk Polisi, Ratusan Gram Sabu Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jul 2021 06:50 0 353 redaksi

Kendari, Britakita.net

Peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tidak berhenti. Kali ini Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil meringkus tersangka Adrianus Onibala alias Adi Bin Oberlim Onibalu (45) warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis, 15 Juli 202.

Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 7 paket  sabu seberat 151 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp dan juga 4 buah kantung kresek plastik warna hitam.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba Kecamatan Puuwatu. Setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 17.00 Wita, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba. Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah target, ditemukan 7 saset  yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kombes Pol. M Eka Faturrahman.

Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika dan berhasil mengendus pengedar jenis sabu di Jalan Patimura, Lorong Onibala, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Besar (Mako) Polda Sultra.

“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka seorang pengedar sabu,” tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya Tersangka akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Adriansyah Rahman

Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!